Surabaya, MEMANGGIL.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mempererat kolaborasi dengan dunia usaha untuk memastikan iklim investasi di daerah tetap kondusif.
Hal itu diwujudkan melalui audiensi strategis bersama jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Jawa Timur di Grha KADIN Jatim, Surabaya.
Pertemuan dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Saiful Sahri, didampingi Kadiv Pelayanan Hukum R. Fadjar Widjanarko dan Kabid Pelayanan AHU Ufi Mayakapti. Rombongan diterima Ketua Umum KADIN Jatim H. Adik Dwi Putranto beserta jajaran Wakil Ketua Bidang.
Audiensi menjadi wadah sosialisasi sekaligus penyerapan aspirasi terkait implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Fokus pembahasan yakni kewajiban penyampaian laporan tahunan PT melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang akan mulai diberlakukan sanksi administratif pada November 2026 mendatang.
Selain regulasi PT, Kemenkum Jatim turut memaparkan pertumbuhan badan hukum di Jawa Timur yang mencatat 92.232 PT aktif serta 7.918 pendaftar Perseroan Perorangan hingga akhir Oktober 2026.
Ketua Umum KADIN Jatim mengapresiasi keterbukaan Kemenkum Jatim yang turun langsung menyerap kendala pengusaha di lapangan sebagai bentuk partisipasi publik yang bermakna.
Kakanwil Kemenkum Jatim Saiful Sahri menegaskan komitmennya membawa aspirasi pelaku usaha ke pemerintah pusat demi regulasi yang pro-perekonomian daerah.
"Kemenkum Jatim siap menjadi jembatan yang menyalurkan aspirasi para pengusaha di daerah ke pemerintah pusat," ungkapnya
Lebih lanjut, ia menyampaikan sinergi bersama KADIN Jatim ini sangat krusial agar setiap kebijakan hukum yang dilahirkan mampu mengakomodir kebutuhan iklim usaha, menjaga kondusivitas investasi, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku ekonomi di Jawa Timur.