Trending

Gak Bahaya Ta? Marak Perusakan APK Paslon ASRI, Bawaslu Blora: Pelanggaran

MEMANGGIL.CO – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur, angkat bicara soal maraknya perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Arief Rohman – Sri Setyorini (ASRI). Diduga perusakan tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai salah satu pucuk pimpinan pengawas Pilkada Blora 2024, pria yang akrab disapa Irfan ini setelah dikabari awak media, mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi terkait peristiwa yang terjadi.

“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke kita terkait perusakan alat peraga kampanye tersebut” ujarnya pada tim Memanggil.co, Rabu (9/10/2024).

Sebelumnya awak media ini mendapati sejumlah dokumentasi APK paslon ASRI yang merupakan nomor urut 1 (satu) kondisinya pada rusak. Terlihat, APK tersebut tampak dengan gamblang rusaknya karena ada yang sengaja merusak.

Menurut Irfan, bahwa perusakan APK milik salah satu paslon Pilkada Blora 2024, itu secara aturan bisa dikenakan sanksi menurut regulasi hukum yang berlaku.

“Perusakan APK merupakan bentuk pelanggaran, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 huruf G dan di PKPU 13 Tahun 2024 huruf G tentang larangan kampanye, menjelaskan tidak boleh merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye,” terangnya.

Imbauan Bawaslu Blora

Irfan mengimbau, bahwa kepada semua tim pemenangan pemilu untuk dapat memasang APK sesuai aturan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Blora.

“Kepada semua tim pemenangan pemilu untuk dapat memasang APK sesuai lokasi yang ditetapkan oleh KPU, dan juga mentaati terkait jumlah dan ukuran alat peraga yang ditetapkan oleh KPU,” ucapnya.

Karena itu, lanjut Irfan, aparat keamanan dan ketertiban seperti Satpol PP di daerah-daerah akan melakukan pengawasan terkait dengan APK secara lebih baik.

“Nanti aparat ketertiban dan keamanan akan melakukan pengawasan yang lebih baik dalam hal tindak pidananya. Kalau pengawasan tahapan pemilu, (itu ranah) Bawaslu,” tandasnya.

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin
Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *