
MEMANGGIL.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, secara resmi menetapkan empat calon pimpinan untuk periode 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (9/10/2024).
Penetapan ini merupakan hasil dari kesepakatan politik antara partai-partai pemenang Pemilu 2024 di Rembang, yang telah melalui berbagai proses dan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris DPRD Rembang, Nur Purnomo Mukdiwidodo, menjelaskan bahwa terdapat empat partai politik yang berhak mengisi posisi pimpinan DPRD.
Partai-partai tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Demokrat. Keempat partai tersebut meraih suara terbanyak dalam pemilu legislatif yang diselenggarakan sebelumnya.
PPP, sebagai pemenang pemilu di Rembang, berhasil mengamankan posisi Ketua DPRD. Melalui proses internal, partai tersebut mengusulkan Abdul Rouf untuk menduduki jabatan Ketua DPRD Rembang.
Sementara itu, PKB yang menempati posisi kedua dalam perolehan suara, mengajukan nama Bisri Cholil Laqouf sebagai Wakil Ketua I. PDIP, yang berada di posisi ketiga, mengusulkan Ridwan sebagai Wakil Ketua II, dan Partai Demokrat, yang menempati posisi keempat, menyetujui Gunasih untuk menjabat sebagai Wakil Ketua III.
Penetapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 164 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setelah keempat nama tersebut ditetapkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan usulan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Rembang.
Proses ini bertujuan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur, yang menjadi dasar hukum bagi pengangkatan para pimpinan DPRD yang baru.
Nur Purnomo juga menegaskan bahwa proses ini akan dikawal hingga SK diterbitkan, sehingga pelantikan pimpinan DPRD definitif dapat segera dijadwalkan.
“Setelah SK diterbitkan, pelantikan pimpinan definitif akan segera diagendakan. Setelah itu, para pimpinan yang baru dilantik akan mulai menjalankan tugas-tugas penting yang telah menanti,” ujarnya.
Tugas pertama yang akan diemban oleh para pimpinan DPRD yang baru adalah penetapan alat kelengkapan dewan, seperti komisi-komisi, badan anggaran, serta badan musyawarah.
Selain itu, mereka juga akan bertanggung jawab dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun 2025, serta beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tidak berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Nur Purnomo menambahkan bahwa pelantikan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi merupakan awal dari tugas-tugas berat yang harus segera dilaksanakan oleh DPRD.
“Agenda-agenda penting lainnya, seperti pembahasan Raperda dan program kerja lainnya, juga sudah menunggu. Oleh karena itu, setelah pelantikan, pimpinan baru harus segera bekerja efektif demi kepentingan masyarakat Rembang,” tambahnya.
Dengan terbentuknya pimpinan DPRD yang baru, diharapkan sinergi antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Rembang dapat berjalan semakin baik.
Hal ini penting untuk memastikan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan optimal, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rembang.
Penulis: Alweebee
Editor: Anwar