Advertisement

RUU TNI Disetujui Saat Rapat Paripurna DPR RI

MEMANGGIL.CO – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI, disetujui saat rapat paripurna DPR RI Ke-15 Kamis (20/3/2025).

Saat rapat paripurna itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanyakan ke peserta rapat terkait pantas atau tidaknya RUU TNI disahkan menjadi Undang-Undang. Hal itu dijawab oleh peserta rapat dengan kata “Setuju”.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan ke peserta Rapat dan kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat, dilansir dari Antara.

Rapat paripurna DPR RI yang menyetujui RUU TNI itu, disaksikan Menteri Sekertaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Panglima Jendral TNI Agus Subiyanto.

Adapun RUU TNI terdapat empat poin perubahan, pertama mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal penggunaan kekuatan dan pengerahan yang tertuang di Pasal 3. Selain itu, untuk strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis di bawah Kementerian Pertahanan.

Selanjutnya, di Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), tugasnya yang awalnya 14 ditambah menjadi 16 tugas. Tugas tambahan itu yaitu penanggulangan ancaman siber, dan membantu dalam melindungi dan penyelamatan warga negara.

Advertisement

Poin berikutnya yaitu Pasal 47 mengenai jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Sebelumnya, pada Undang-Undang lama ada 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI, kemudian perubahan di RUU ini menjadi 14 bidang jabatan sipil.

Jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif itu, tergantung permintaan kementerian/lembaga. Dan kemudian harus sesuai dengan ketentuan dan administrasi yang diberlakukan. Perlu digarisbawahi, TNI yang akan mengisi jabatan sipil itu, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dibas keprajuritan.

Poin perubahan yang terakhir pada Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun bagi prajurit. Sebelumnya batas usia pensiun bintara atau tantama 53 tahun dan sekarang ditambah menjadi 55 tahun.

Kemudian bagi perwira maksimal berpangkat kolonel batas usia pensiun 57 tahun. Sedang perwira tinggi masa dinasnya diperpanjang, khusus bagi bintang empat maksimal 65 tahun.

“Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” jelas Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *