Soal Putusan Bawaslu, KPU RI Gelar Rapat Teknis Bareng Partai Prima

Anggota KPU RI August Mellaz (kiri), Idham Holik (tengah), Mochammad Afifuddin (kanan) dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3/2023). (Memanggil.co/Antara)

MEMANGGIL.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat teknis dengan Partai Prima, di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/03/2023). Rapat tersebut membahas tindaklanjut putusan Bawaslu RI terkait verifikasi administrasi perbaikan terhadap partai tersebut.

"Setelah kami melaksanakan konferensi pers ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima," ujar anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta.

Baca juga: Ibarat Makan Roti, Incumbent Daftar Komisaris PT Blora Patra Energi Lagi, Bakal Jadi?

Ia mengatakan, pihaknya berencana membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sempat ditutup karena tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan agar Partai Prima dapat menjalani tahapan verifikasi administrasi perbaikan.

Di samping itu, KPU akan memberikan penjelasan kepada Partai Prima mengenai teknis penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimuat dalam Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan di Jakarta, Senin (20/03/2023).

Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Partai Prima. di antaranya KPU diperintahkan melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Salah satu pertimbangan Bawaslu dalam menyimpulkan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu adalah perbuatan mereka yang telah menerbitkan Surat Nomor: Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi Partai Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.

"Insyaallah, kami akan terima (persyaratan pendaftaran perbaikan itu) dalam rentang waktu maksimal 10x24 jam. Nanti, kami akan tanya kesanggupan mereka kira-kira berapa hari karena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan Partai Prima adalah kelanjutan dari apa yang selama ini telah disampaikan partai itu kepada kami," jelas Idham dilansir dari Antara.

Baca juga: Kondisi Juru Parkir Pasar Sido Makmur Blora: Nganggur Sejak Ada E-Parkir

Partai Prima, lanjutnya, hanya perlu memperbaiki dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat (BMS).

Idham menyampaikan hal itu sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Kami nanti akan menjelaskan kepada Partai Prima apabila memang ada persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya. Kami akan melakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 4/2022," imbuhnya.

Baca juga: Cek Bantuan Kartu Jakarta Pintar Bulan Agustus 2025, Temukan Jawabannya di Sini

Silakan baca Berita dan Artikel lainnya di Google News

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru