Blora, MEMANGGIL.CO - Satreskrim Polres Blora membeberkan kronologi lengkap pengungkapan dugaan pengoplosan LPG subsidi di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Selasa (14/7/2026).
Pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 itu berujung pada penyitaan ratusan tabung LPG, dua truk, puluhan alat pengoplosan, serta pengamanan sejumlah pekerja di lokasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terungkap di tengah keluhan warga Blora yang dalam beberapa waktu terakhir kesulitan memperoleh LPG subsidi 3 kilogram atau gas melon. Sebelumnya, Memanggil.co juga telah memberitakan adanya penyalahgunaan distribusi LPG subsidi yang diduga berkaitan dengan kelangkaan pasokan di masyarakat.
Berdasarkan keterangan lengkap Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, pengungkapan kasus bermula pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, petugas piket SPKT menerima informasi dari masyarakat melalui layanan 110 mengenai dugaan aktivitas pengoplosan LPG subsidi di Desa Botoreco.
"Awal mula kejadian pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 pukul 04.00 WIB, Piket SPKT telah mendapatkan laporan melalui 110 tentang adanya peristiwa pengoplosan LPG subsidi yang terjadi di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran," tulis AKP Zaenul Arifin, diterima pada Rabu (15/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Satreskrim bersama Tim Resmob Polres Blora langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
"Selanjutnya Unit 3 Satreskrim bersama Tim Resmob berangkat ke TKP untuk memastikan adanya laporan tersebut," lanjutnya.
Lokasi yang didatangi berada di sebuah pekarangan dekat kawasan hutan di Dukuh Nglencong. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati aktivitas yang diduga sebagai praktik pengoplosan LPG sedang berlangsung.
Di lokasi, polisi menemukan ratusan tabung LPG berbagai ukuran, mulai tabung subsidi 3 kilogram hingga tabung nonsubsidi 12 kilogram dan 50 kilogram. Petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.
"Sesampainya di TKP mendapati beberapa tabung gas LPG mulai dari ukuran 3 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram beserta perlengkapan pengoplosan serta kendaraan truk sebagai armada pengangkutan LPG tersebut," ungkap AKP Zaenul Arifin.
Operasi tersebut melibatkan Tim Resmob Polres Blora, Unit 3 Satreskrim, serta personel Polsek Kunduran yang dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Blora Ipda Iwan Nugroho bersama Katim Resmob Ipda Dean Yudha Pradana.
Setelah memastikan adanya dugaan tindak pidana, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah pekerja yang masih berada di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan.
"Team Resmob Polres Blora bersama anggota Unit 3 Satreskrim dan anggota Polsek Kunduran melaksanakan olah TKP dan berhasil mengamankan beberapa orang tenaga kerja bongkar muat LPG yang masih berada di TKP. Barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Blora guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Zaenul Arifin.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugroho, sebelumnya menyebut enam orang yang diamankan masih berstatus saksi karena diduga hanya pekerja bongkar muat. Adapun pihak yang diduga sebagai pemilik maupun pengelola gudang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung dan kini masih diburu penyidik.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, meliputi dua unit truk warna kuning bernomor polisi K-9832-Y dan S-8205-HO, sebanyak 806 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, 18 tabung LPG 3 kilogram kosong, 145 tabung LPG ukuran 12 kilogram, serta 15 tabung LPG ukuran 50 kilogram.
Selain itu, penyidik juga mengamankan 14 selang regulator hitam untuk memindahkan gas ke tabung 50 kilogram, 22 selang regulator putih untuk memindahkan gas ke tabung 12 kilogram, serta 14 selang regulator hitam lainnya yang diduga digunakan dalam proses pengoplosan ke tabung 12 kilogram.
Tak hanya itu, polisi turut menyita 99 tutup segel tabung LPG 12 kilogram berwarna oranye, sebuah paku sepanjang sekitar tujuh sentimeter yang diduga digunakan membuka segel dan katup tabung, serta selembar plastik bekas penutup es balok yang diduga dipakai dalam proses pengoplosan.
Temuan lain yang menjadi perhatian penyidik adalah bekas segel tabung LPG subsidi dari sejumlah daerah di Jawa Timur, yakni segel ungu dari Kabupaten Nganjuk, segel hijau dari Kabupaten Kediri, dan segel merah dari Kabupaten Lamongan. Temuan tersebut menjadi petunjuk awal untuk menelusuri asal-usul tabung LPG subsidi yang diduga dipasok ke gudang tersebut.
Sehari setelah penggerebekan, lokasi gudang diketahui tidak dipasangi garis polisi. Kondisi itu sempat memunculkan pertanyaan publik lantaran area sudah tampak terbuka.
Menanggapi hal tersebut, AKP Zaenul Arifin menjelaskan bahwa police line tidak dipasang karena seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara telah diamankan ke Mapolres Blora.
"Barang bukti sudah diamankan di Polres Blora. Nggak police line," ujarnya melalui pesan singkat.
Meski seluruh barang bukti telah diamankan, penyidikan dipastikan terus berlanjut. Polisi masih memburu pihak yang diduga sebagai pemilik maupun pengelola gudang, sekaligus menelusuri jaringan distribusi LPG subsidi yang diduga berasal dari luar Kabupaten Blora.
Pengungkapan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada pengamanan para pekerja di lapangan. Publik kini menunggu langkah lanjutan kepolisian untuk membongkar aktor utama, mengungkap jalur distribusi LPG subsidi, hingga menelusuri kemungkinan keterkaitan praktik pengoplosan tersebut dengan kelangkaan gas melon yang selama ini dikeluhkan masyarakat Blora.
Apabila sebagian LPG subsidi benar dialihkan ke tabung nonsubsidi demi meraup keuntungan, maka distribusi kepada masyarakat yang berhak berpotensi terganggu dan menjadi salah satu penyebab kelangkaan LPG 3 kilogram di tingkat konsumen.