MEMANGGIL.CO - Belasan senjata api (senpi) milik Mahendra Dito S alias Dito Mahendra diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri. Senpi itu ada yang sudah memiliki izin dan ada yang belum.
"Yang saya tahu penanganannya di Polda Metro, tapi nanti saya cek lagi ya," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/03/2023).
Baca juga: Kumpulkan Ketum Parpol, Presiden Prabowo Sampaikan Pernyataan Tanggapi Kerusuhan dan Penjarahan
Ia memperkirakan, bahwa senpi hasil penggeledahan pihak KPK dari rumah milik Dito itu, jumlahnya ada sebanyak 14 senpi. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 13 Maret 2023.
"Ada 14 kalau enggak salah, sebagian berizin sebagian tidak," kata Agus, panggilannya.
Jenderal bintang tiga kelahiran Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini menegaskan, pihaknya bakal mendalami terkait senpi milik Dito Mahendra yang tidak memiliki izin.
"Nanti kita akan dalami ya dari mana senjatanya yang tidak berizin," tegas Agus.
Sebelumnya, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami asal usul daripada senjata api milik Dito Mahendra yang ditemukan KPK.
Baca juga: Tegas! PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI
"Untuk 15 senpi yang telah diserahkan KPK ke Polri. Polri saat ini sedang mendalami asal usul senpi tersebut," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin 20 Maret 2023.
Jenis Belasan Senpi yang Diserahkan
Ramadhan belum bisa membeberkan secara rinci terkait senpi jenis apa yang diserahkan itu. Akan tetapi, berdasarkan keterangan pihak KPK senpi itu berjenis 5 pistol glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber micro, serta 8 senjata api laras panjang."(Jenis) Nanti kita jelaskan, kita tidak sampaikan sepotong-sepotong," ujarnya.
Sebatas diketahui, KPK sebelumnya melakukan penggeledahan rumah Dito berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Baca juga: Tegas! Partai NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI
Silakan baca Berita dan Artikel lainnya di Google News
Editor : Ahmad Adirin