MEMANGGIL.CO - Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Minggu, (31/12/2023).
Kelima orang itu yakni BD, SR, SM, AS, dan LH. Kelimanya ancaman pidana kurungan selama 7 tahun penjara.
Baca juga: Sengit! Ismail dan Mochammad T. Chusain Pimpin Klasemen Pekan Kedua HGI City Cup
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap lima tersangka setelah adanya laporan dan visum terhadap korban.
"Sekitar enam jam setelah membuat laporan, karena sudah lengkap dengan visum dan sebagainya, kami melakukan penangkapan. Dan mulai hari ini kami lakukan penahanan," kata Susatyo saat memberikan keterangan di depan Mal Plaza Indonesia kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dilansir dari Antara.
Polisi pun melakukan tes urine ke seluruh tersangka ini. LH dan BD positif memakai sabu, sementara SM dan Sr positif menggunakan ganja.
Diketahui, insiden pengeroyokan tersebut bermula saat dua personel Satpol PP DKI Jakarta, yakni YP dan SS hendak melakukan penutupan ruas jalan di Jalan Kebon Kacang Raya pada Minggu, (31/12/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Petugas melakukan penutupan jalan di kawasan tersebut karena menjelang "car free night" atau malam muda-mudi yang berpusat di Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Baca juga: Rektor Unesa Sentil Fenomena 'Generasi Gadget' di Dialog Kebangsaan: Jangan Cabut Akar Budaya!
"Ketika sudah memasang (pembatas jalan), tiba-tiba datang (pelaku) SM menampar, kemudian ada saksi ingin bertanya mengapa, justru dilakukan pengeroyokan terhadap kedua korban tersebut," kata Susatyo.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait ada atau tidaknya pihak lain, seperti organisasi masyarakat yang terlibat dalam pengeroyokan.
Editor : Ma'rifah Nugraha