Rembang, MEMANGGIL.CO - Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, Rembang, Sami, membawa dugaan hubungan terlarang yang melibatkan istrinya berinisial Z dan anggota DPRD Rembang berinisial W ke ranah hukum.
Sami resmi melaporkan Z dan W ke Polres Rembang atas dugaan tindak pidana perzinaan. Laporan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya ke SPKT Polres Rembang, Senin (21/9/2026).
Tak hanya membuat laporan, Sami juga menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti awal dugaan tersebut kepada polisi.
Kuasa hukum Sami, Abdul Munim, menyebut ada 11 lembar dokumen serta sejumlah foto yang disertakan dalam laporan.
“Ini ada 11 lembar dan ada beberapa foto kedua terlapor,” kata Munim.
Sami datang ke Polres Rembang didampingi tiga kuasa hukum, yakni Darmawan Budhiarto, Ahmad Badrus Somad, dan Abdul Munim.
Kepada wartawan, Sami mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perzinaan antara istrinya dan W, anggota DPRD Rembang dari Komisi II.
“Hari ini saya resmi melaporkan dugaan perzinaan saudara Z, istri saya, dengan saudara W anggota DPRD Rembang Komisi II. Yang sepenuhnya itu saya serahkan kepada kuasa hukum saya,” ujar Sami.
Munim mengatakan laporan tersebut mengacu pada Pasal 411 KUHP baru. Ia berharap polisi segera melakukan proses hukum untuk menguji dugaan yang dilaporkan kliennya.
“Kami tim kuasa hukum Bapak Sami resmi bersama-sama melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan, diterangkan dalam Pasal 411 KUHP baru,” katanya.
Polisi Benarkan Laporan
Kasi Humas Polres Rembang Ipda M Ansori membenarkan adanya laporan yang masuk melalui SPKT.
“Tadi memang benar ada yang menyampaikan laporan secara tertulis di SPKT. Laporan terkait dugaan kasus perselingkuhan,” kata Ansori.
Laporan tersebut, lanjut dia, telah diteruskan kepada pimpinan dan Satreskrim Polres Rembang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Yang menyampaikan tim pengacara Pak Darmawan dan rekan-rekan, kuasa hukumnya. Kami sudah menerima laporan itu dan kami sudah serahkan ke pimpinan, ke Satreskrim juga untuk nanti bisa segera diproses,” jelasnya.
Kuasa Hukum Anggota DPRD Bantah
Sementara itu, kuasa hukum W, Jalaludin atau Jalal, membantah tuduhan terhadap kliennya. Dia juga membantah klaim mengenai bukti foto dan video yang dikaitkan dengan W dan Z.
“Semua itu tidak benar. Klien kami tidak melakukan hal apa yang dituduhkan seperti di Medsos,” ujar Jalal.
Dia menyatakan pihaknya akan menghadapi laporan tersebut melalui proses hukum dan memastikan kliennya bersikap kooperatif.
“Biarkan nanti fakta hukum yang bicara. Terkait laporan polisi, tentu pihak kami akan kooperatif,” pungkasnya.