Blora, MEMANGGIL.CO - Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya menghentikan secara permanen operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Keputusan tersebut mengakhiri operasional dapur yang sebelumnya melayani 2.614 penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). SPPG yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih itu juga tidak lagi diperbolehkan memproduksi, mengolah, maupun mendistribusikan makanan untuk program MBG.
Penghentian permanen ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026. BGN menyebut keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG melakukan perbaikan terhadap sistem keamanan pangan.
Sebelumnya, SPPG Sukorejo 2 Blora telah beberapa kali mendapatkan sanksi penghentian sementara. Keputusan permanen kemudian dijatuhkan setelah upaya perbaikan dinilai belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan BGN.
Kasus yang menjadi sorotan terjadi pada 8 September 2026 setelah sejumlah siswa di SMAN 1 Tunjungan mengalami keluhan kesehatan usai mengonsumsi menu MBG. Peristiwa tersebut kemudian mendorong pemeriksaan dan evaluasi terhadap operasional SPPG Sukorejo 2 Blora.
Dengan keputusan terbaru itu, status SPPG Sukorejo 2 Blora sebagai mitra penyelenggara MBG juga dihentikan. Kerja sama antara Yayasan Tirto Mirah Asih dan BGN terkait penyelenggaraan SPPG turut diputus.
Meski dapurnya ditutup, BGN memastikan layanan MBG bagi penerima manfaat tetap berjalan. Sebanyak 2.614 penerima manfaat yang sebelumnya dilayani SPPG Sukorejo 2 akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas pelayanan memadai.
Secara keseluruhan, BGN pada 23 September 2026 mengumumkan penghentian permanen terhadap empat SPPG di sejumlah daerah. Total penerima manfaat dari empat SPPG tersebut mencapai 10.112 orang dan seluruhnya akan dialihkan ke SPPG pengganti.
Di Blora, keputusan tersebut sekaligus menutup rangkaian evaluasi terhadap SPPG Sukorejo 2 Blora setelah kasus keracunan yang melibatkan penerima MBG. Selanjutnya, distribusi makanan untuk penerima manfaat di wilayah layanan tersebut dilakukan melalui SPPG lain yang telah memenuhi ketentuan.