Parpol Paling Banyak Langgar Pemasangan APK Pemilu 2024, Ini Kata Bawaslu Tuban

Pencopotan alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 lantaran melanggar aturan.

MEMANGGIL.CO  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, menemukan ribuan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di masa kampanye Pemilu 2024.

Namun begitu, pengawas belum mau menyampaikan partai politik (parpol) yang banyak melanggar dalam pemasangan APK. Alasannya, mereka berdalih masih dalam proses klasifikasi.

Baca juga: Wabup Tuban: Peran Fatayat NU Sebagai Penggerak Pemberdayaan Perempuan

Itu belum kita klasifikasi, tapi totalnya itu, tegas Ketua Bawaslu Tuban, M Arifin, Minggu (7/1/2024).

Bawaslu Tuban menyampaikan ada sebanyak 3.667 alat peraga kampanye (APK) pemilu yang melanggar aturan. Temuan itu berdasarkan pengawasan di masa kampanye ini.

Di tahapan masa kampanye. Setelah dilakukan pengawasan terdapat 3.667 titik pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar, ungkap Ketua Bawaslu Tuban.

Ia menjelaskan rata-rata alat peraga kampanye yang melanggar ini terkait cara memasang dan titik pemasangannya. Lokasi pemasangan ini disebut melanggar karena dipasang di fasilitas milik negara, tempat pendidikan, fasilitas keagamaan, dan lainnya.

Baca juga: Ada Cawe-cawe Bupati?, Tekat Kejari Tuban Bongkar Keterlibatan PPK di Korupsi Biopori Rp908 Juta

Cara memasang yang melanggar, itu rata-rata dipaku tanpa ada tiang penyangga, tambah Arifin panggilan akrabnya.

Tingginya pelanggaran itu langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu Tuban dengan melalukan penertiban APK lewat program Jumat Bersih. Program tersebut rutin dilakukan setiap hari Jumat dengan melakukan penertiban APK yang pelanggarannya menonjol.

Insyaallah, setiap hari Jumat kita melakukan penertiban, khususnya yang memang pemasangannya menonjol melanggar, terang Ketua Bawaslu Tuban.

Baca juga: Demi Uang, Pengantin Baru di Tuban Tega Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

Hasil penertiban APK yang melanggar aturan kemudian disimpan di gudang penyimpanan Bawaslu Tuban. Lalu, partai politik peserta pemilu atau tim sukses (timses) caleg bisa mengambil APK tersebut dengan melakukan tanda tangan berita acara yang telah disediakan.

Timses bisa mengambil. Tanda tangan berita acara, serah terima barang, pungkasnya.

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru