2 Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Ucap Ikrar Setia NKRI

Reporter : Ma'rifah Nugraha
Dua narapidana terorisme (napiter) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bojonegoro, Jawa Timur, mengucapkan ikrar sumpah NKRI (Memanggil.co/Ist)

MEMANGGIL.CO - Sebanyak dua narapidana terorisme (napiter) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bojonegoro, Jawa Timur, mengucapkan ikrar sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (24/01/2024).

Kepala Lapas Kelas 2A Bojonegoro Sugeng Indrawan mengatakan, dua napiter mengucapkan ikrar setia terhadap NKRI, yaitu Baharudin Azzam alias Abah Kirno (45), dan Choirul Anam alias Joni bin Muhammad Shohib (43).

Baca juga: Segera Daftar! Ferry Irwandi Umumkan Bantuan UKT untuk Mahasiswa IPK 2.75 ke Atas

Kedua Napiter yang sedang menjalani hukuman itu berasal dari jaringan Jamaah Islamiyah yang dilimpahkan dari rumah tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brimob Cikeas.

Selama menjalani pidana di Lapas Kelas 2A Bojonegoro, keduanya (Napiter) selalu aktif mengikuti program pembinaan, seperti pembinaan kepribadian yang diberikan oleh Penyuluh Kerohanian Agama Islam Kementerian Agama Islam Bojonegoro, dan pembinaan kemandirian berupa keterampilan membatik.

“Keduanya juga sangat disiplin menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Lapas,” lanjutnya.

Baca juga: Nomor Ponsel Diretas, Pejabat Pemkab Tuban yang Ganti Kontak Bertambah Jadi Lima Orang

Salah satu Napiter yang telah berikrar setia kepada NKRI itu ada yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro atas nama Baharudin Azzam yang beralamat di Dusun Kedungdowo RT1 RW2 Desa Semenkidul Kecamatan Sukosewu.

“Kalau Choirul Anam asal Kelurahan Merjosari-Lowokwaru Kota Malang,” pungkasnya.

Baca juga: Polemik MBG Blora Berlanjut, SPPG Jepon 1 Seso Sebut Banyak Dapur Belum Miliki IPAL

Sebagai informasi, Baharudin Azzam divonis pidana kurungan 3 tahun 3 bulan, dan Sedangkan Choirul Anam divonis hukuman penjara 4 tahun subsider 3 bulan dan denda Rp50 juta.

Pemindahan napiter itu sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan nomor: PAS-PK.01.02-1861 tanggal 23 Oktober 2023 perihal pemberitahuan penempatan narapidana tindak pidana terorisme.

Editor : Ma'rifah Nugraha

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru