MEMANGGIL.CO - Tim Satresnarkoba Polres Tuban kembali menciduk pengedar pil koplo berlogo Y jenis Yorindo. Ia digulung polisi ketika tengah asyik menunggu pelanggannya di tepi jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Latsari, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban.
Pelaku diamankan di tepi jalan, ungkap AKP Teguh Triyo Handoko, Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Wabup Tuban: Peran Fatayat NU Sebagai Penggerak Pemberdayaan Perempuan
Kasus pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan ulah pengedar pil koplo. Kemudian, anggota melalukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Alhasil, anggota berhasil meringkus pengedar ketika tengah menunggu pelanggannya di lokasi kejadian, pada Selasa malam (2/1/2024). Ia adalah Rafa Rizky Nurfadlila seorang pria yang tinggal di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Dari tangan pelaku itu diamankan barang bukti sebanyak 168 butir pil Y sisa penjualan. Termasuk, uang tunai hasil bisnis barang haram tersebut juga disita oleh anggota kepolisian.
Baca juga: Ada Cawe-cawe Bupati?, Tekat Kejari Tuban Bongkar Keterlibatan PPK di Korupsi Biopori Rp908 Juta
Barang bukti uang tunai hasil penjualan pil Y yang diamankan sebesar Rp 200 ribu, tambah AKP Teguh panggilan akrabnya.
Hasil pemeriksaannya, pengedar mengaku kalau mendapatkan barang tersebut dari seseorang asal Surabaya. Dimana, harga pil sebesar Rp 1 juta untuk 500 butir pil Y.
Baca juga: Demi Uang, Pengantin Baru di Tuban Tega Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang
Dijual lagi oleh pelaku dengan harga Rp 50 ribu per 10 butir. Sehingga, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 25 ribu per 10 butirnya, jelas AKP Teguh.
Lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 435 dan pasal 436 ayat 1 jo pasal 145 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Kemudian ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Abdul Rohman