Polisi Tangkap Ibu yang Buang Bayi di Cepu Blora, Terancam 5 Tahun Penjara

Reporter : Ma'rifah Nugraha
Bayi berjenis kelamin laki-laki yang diletakkan di depan salah seorang rumah warga di Cepu Blora, Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIB (Memanggil.co/Ist)

MEMANGGIL.CO - Kasus pembuangan bayi lelaki di Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora mulai ada titik terang.

Polisi berhasil mengungkap identitas orang tua bayi laki-laki berusia sekitar 3 hari yang menelantarkan di kursi panjang depan rumah Semah (46) warga warga Dusun Cepu Kidul, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Blora, Minggu (12/5/2024) lalu.

Baca juga: KKN-PAR STAI Al Anwar Rembang Dorong Sale Pisang Jadi Produk Unggulan Desa Bondol Bojonegoro

Diketahui bayi tersebut ditelantarkan oleh ibunya sendiri pasca melahirkan berinisial DK (41) warga Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

“Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Selasa (14/05/2024), ujar Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Rabu (15/05/2024).

Selamet menjelaskan, DK mengakui perbuatannya menelantarkan bayi yang baru saja dilahirkannya hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang terjalin sejak satu tahun terakhir. Di mana tersangka DK dan kekasihnya sama-sama memiliki keluarga yang kurang harmonis.

Baca juga: Pengurus NU Sulawesi Soroti Kemandirian Jam’iyah, Gus Rozin Tawarkan Poros Tengah hingga Penguatan Pesantren

Karena malu atas perbuatannya, setelah melahirkan anak laki-lakinya di rumah kos kemudian membawa bayi itu ke Puskesmas Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

“Setelah sehari melahirkan, pelaku membawa bayi itu ke Cepu dengan menggunakan travel dan meninggalkannya di depan rumah Sukarso, yang notabene adalah saudara sepupunya,” terang Selamet.

Baca juga: Gus Rozin di Hadapan PWNU-PCNU Riau dan Kepri: NU Harus Kuat di Internal, Kokoh di Pesantren, Kritis ke Pemerintah

Sebelum menelantarkan bayi tersebut, lanjut Selamet, pelaku sempat menginap dua malam di salah satu hotel di Cepu. Usai melakukan aksinya itu, pelaku kembali ke Jepara bekerja di sebuah perusahaan.

Lebih lanjut, Selamet menyampaikan, saat ini DK masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Blora. Atas perbuatannya pelaku bisa dikenai Pasal 307 jo 305 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara

Editor : Ma'rifah Nugraha

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru