MEMANGGIL.CO - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati mengatakan bahwa Perangkat Desa bisa menjadi penyelenggara Pilkada 2024. Baik itu ditingkal level PPK maupun PPS.
Secara regulasi tidak ada larangan bagi perangkat desa menjadi penyelenggara Pilkada, ujar Yayuk, panggilannya pada awak media ini, ditulis Jumat (10/5/2024).
Baca juga: Kemenag Blora Dorong Guru PAI Kuasai Pembelajaran Mendalam di Era Digital
Yayuk mengaku, bahwa perihal Perangkat Desa nyambi jadi penyelenggara Pilkada 2024 adalah kewenangan Kepala Desa memberikan izin atau tidaknya.
Kewenangan Kepala Desa (memberi izin atau tidak). Karena sesuai SK, mereka dilantik oleh Kepala Desa, ucapnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Panggil Pertamina Imbas Kasus Motor Rusak Diduga Akibat Pertalite Tercampur Air
Menurutnya, perihal yang tidak boleh dilanggar para perangkat desa yakni soal ketidakprofesionalan dalam bekerja.
Jikapun memiliki pekerjaan tambahan, tidak boleh mengganggu pekerjaan pokok sebagai perangkat desa, terangnya.
Baca juga: Forum Satu Data Perkuat Tata Kelola dan Sinkronisasi Informasi di Kabupaten Rembang
Seperti diketahui, bahwa perhelatan Pilkada serentak, termasuk Kabupaten Blora akan digelar pada 27 November 2024.
Editor : Redaksi