MEMANGGIL.CO - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati mengatakan bahwa Perangkat Desa bisa menjadi penyelenggara Pilkada 2024. Baik itu ditingkal level PPK maupun PPS.
Secara regulasi tidak ada larangan bagi perangkat desa menjadi penyelenggara Pilkada, ujar Yayuk, panggilannya pada awak media ini, ditulis Jumat (10/5/2024).
Baca juga: Pejalan Kaki di Blora Tertemper KA Gumarang Saat Melintasi Petak Jalan Kapuan - Cepu
Yayuk mengaku, bahwa perihal Perangkat Desa nyambi jadi penyelenggara Pilkada 2024 adalah kewenangan Kepala Desa memberikan izin atau tidaknya.
Kewenangan Kepala Desa (memberi izin atau tidak). Karena sesuai SK, mereka dilantik oleh Kepala Desa, ucapnya.
Baca juga: Bupati Arief Rohman Kedatangan Bule di Kantornya, Lanjut Diajak Jelajah Blora
Menurutnya, perihal yang tidak boleh dilanggar para perangkat desa yakni soal ketidakprofesionalan dalam bekerja.
Jikapun memiliki pekerjaan tambahan, tidak boleh mengganggu pekerjaan pokok sebagai perangkat desa, terangnya.
Baca juga: Ketika Pengawas dan Kepala Sekolah Dikumpulkan oleh Disdik Blora, Ada Apa?
Seperti diketahui, bahwa perhelatan Pilkada serentak, termasuk Kabupaten Blora akan digelar pada 27 November 2024.
Editor : Redaksi