MEMANGGIL.CO - Seorang mahasiswi asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berinisial N tertekan akibat berurusan dengan pinjaman online alias pinjol. Dia diteror hingga kena mental.
Awak media ini awal mulanya mendapatkan laporan adanya fakta kejadian tersebut dari orang tuanya. Bermula KTP milik N dipakai salah satu temannya.
Baca juga: Forum Satu Data Perkuat Tata Kelola dan Sinkronisasi Informasi di Kabupaten Rembang
"Iki N diuber-uber uwong gara-gara KTP-ne dipakai nggo njupuk pinjol temannya," kata ayah dari mahasiswi berinisial N pada Memanggil.co, Kamis (18/7/2024).
Menurutnya, sang anak terjerat lebih dari 5 pinjol ilegal maupun legal di OJK. Nilai pinjaman awalnya Rp500 ribu kini menjadi lebih dari Rp50 juta.
Ayahnya N bingung lantaran saat ini belum punya uang untuk membayar utang pinjol tersebut. Diakuinya, mereka para debt collector menelpon dan chat melalui pesan selular secara terus menerus dengan menggunakan nomor berbeda.
Baca juga: Tiga Rasi, Tiga Cerita: saat Semesta Berbisik Lewat Zodiakmu
Bahkan, caranya pun kasar dan dengan ancaman. Parahnya lagi, para debt collector bisa melacak dan menghubungi teman-teman N yang nomor kontak selularnya tersimpan.
"Anakku sampe gak doyan mangan terus dadi loro-loronan. Kui nek nagih Yo ngawur gak nganggo aturan, ngomonge kasar karo ngancam ngancam ngono kui lho," katanya.
Lapor OJK
Awak media ini kemudian memberikan saran kepada pihak keluarga untuk tenang dan jangan panik. Sebab, banyak sekali korban pinjol yang merasa mentalnya tertekan.Baca juga: BSU 2025 akan Cair? Simak Dulu Ini Syarat & Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah
Bagi Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi, pinjol ilegal maupun legal yang petugas debt collectornya menagih tidak sesuai aturan, harap dilaporkan ke kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
Editor: Redaksi
Editor : Redaksi