MEMANGGIL.CO - Jajaran pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Blora mendatangi Polres setempat, Rabu (7/8/2024). Kedatangan mereka untuk melaporkan Muhammad Lukman Edy.
Mantan Sekjen PKB ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Baca juga: PWI Tuban Lahirkan 125 Duta Literasi SMP, Siap Jadi Ujung Tombak Informasi Positif Sekolah
Ketua DPC PKB Blora, Abdul Hakim, mengatakan laporan yang diajukan telah diterima pihak Polres Blora dengan nomor STTLP/162/VIII/2024/Jateng/Res Blora.
Abdul Hakim menyebut Edy dilaporkan karena dianggap memberikan informasi bohong terkait pernyataannya yang mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.
Baca juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama 2026, Cek Jadwal Lengkapnya
"Kedatangan kami ke Polres Blora untuk melaporkan saudara Lukman Edy terkait pencemaran nama baik PKB," katanya kepada awak media, Rabu (7/8/2024).
Abdul Hakim mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan DPP dan DPW atas pelaporan ini. Laporan ini dilayangkan lantaran, pernyataan Lukman Edy tersebut dinilai merugikan partainya.
Baca juga: Presiden Prabowo Paparkan Arah Kebijakan Strategis Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045
Diketahui, sebelumnya Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, mengungkapkan peran Dewan Syuro PKB dikurangi berdasarkan hasil Muktamar PKB di Bali.
Lukman mengatakan berkurangnya peran Dewan Syuro berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.
Editor : Redaksi