Cuan dari Judi Online, Bonusnya Borgol: Selebgram Muda Kena Getah Promosi Ilegal

Reporter : Yudi Irawan
S-T Selebgram muda tertunduk dengan tangan di borgol usai tertangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota akibat promosikan judi online. ( memanggil.co/ Y. Irawan)

MEMANGGIL.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang selebgram berinisial S-T yang juga bekerja sebagai pegawai di salah satu supermarket di Kota Bogor.

Baca juga: KAI Daop 4 Semarang Catat Lonjakan Penjualan Tiket KA untuk Mudik Lebaran 2026

Pelaku diamankan setelah diketahui mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya. Dari aksinya ini, pelaku memperoleh keuntungan jutaan rupiah setiap bulan.

ST, yang memiliki 59 ribu pengikut di media sosial, tak berkutik saat digiring ke Mapolresta Bogor Kota. Ia memanfaatkan popularitasnya untuk mempromosikan situs judi online bernama Kerang Slot.

Pelaku mengaku menerima keuntungan sekitar Rp2,15 juta setiap bulannya dari promosi tersebut. Uang itu digunakan untuk membayar kos dan kebutuhan sehari-hari.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di rumah pelaku tanpa ada perlawanan.

Baca juga: PWI Tuban Lahirkan 125 Duta Literasi SMP, Siap Jadi Ujung Tombak Informasi Positif Sekolah

Barang bukti yang diamankan meliputi sebuah ponsel, 18 lembar bukti unggahan iklan judi online, dan satu bukti transfer uang dari rekening BCA.

"Selebgram yang kami tangkap mempunyai jumlah followers sebanyak 59 ribu dengan nama akun IG @ccacyna_," Papar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Baca juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama 2026, Cek Jadwal Lengkapnya

Editor : Yudi Irawan

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru