MEMANGGIL.CO - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengusulkan agar pemerintah menaikkan uang kehormatan untuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sebesar 50 hingga 100 persen.
Usulan tersebut disampaikan Bagja karena sudah lima tahun uang kehormatan Panwascam tidak mengalami kenaikan.
Baca juga: Pejalan Kaki di Blora Tertemper KA Gumarang Saat Melintasi Petak Jalan Kapuan - Cepu
"Selama lima tahun ini, Panwascam tidak ada kenaikan uang kehormatan. Kami hanya minta kepada pemerintah, kalau tidak 100 persen, minimal 50 persen," ujar Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu (20/11), dilansir dari Antara.
Bagja mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan permintaan tersebut kepada para deputi di Istana Negara, dengan alasan inflasi tahunan Indonesia yang mencapai 5 persen seharusnya juga diikuti dengan kenaikan uang kehormatan Panwascam.
Meski begitu, Bagja mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu sikap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disebutnya juga akan menurunkan permintaannya.
Baca juga: Bupati Arief Rohman Kedatangan Bule di Kantornya, Lanjut Diajak Jelajah Blora
"Kami sedang menunggu KPU untuk menurunkan permintaannya, permintaannya dua puluh kali lipat, berapa puluh kali lipat begitu," tambahnya.
Selain itu, Bagja juga menilai bahwa kenaikan uang kehormatan Panwascam berpotensi berdampak positif pada peningkatan gaji bagi jajaran Bawaslu.
"Karena kebahagiaan teman-teman, kebahagiaan Bawaslu juga," pungkasnya.
Baca juga: Ketika Pengawas dan Kepala Sekolah Dikumpulkan oleh Disdik Blora, Ada Apa?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam merupakan panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan.
Untuk Pilkada 2024, rincian uang kehormatan bagi Panwascam berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 adalah sebagai berikut:
- Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan
- Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan
- Pelaksana Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
- Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan.
Editor : Redaksi