MEMANGGIL.CO - Pilkada Serentak 2024 akan segera digelar pada 27 November 2024. Lantas, apakah 27 November 2024 libur atau tidak?
Diketahui, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak yang diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia.
Baca juga: Kemenag Blora Dorong Guru PAI Kuasai Pembelajaran Mendalam di Era Digital
Jadwal Pilkada 2024 telah termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai lembaga penyelenggara Pemilu telah menginstruksikan jajaran KPU di provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan libur nasional pada tanggal 27 November 2024.
Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang memastikan pengusaha memberikan hak kepada buruh untuk libur atau membayar upah lembur jika mereka tetap bekerja.
Untuk tahu isi SK-nya secara menyeluruh, kamu bisa cek di link berikut ini:
Baca juga: DPRD Surabaya Panggil Pertamina Imbas Kasus Motor Rusak Diduga Akibat Pertalite Tercampur Air
https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-2451-Surat Edaran Menteri.html.html
Berdasarkan landasan peraturan tersebut, maka tanggal 27 November 2024 dinyatakan sebagai hari libur nasional. Sebab, hari itu waktu digelarnya Pilkada serentak 2024 untuk memilih gubernur, bupati, atau walikota.
Bagi para pekerja yang tetap bertugas pada tanggal tersebut maka dalam undang-undang menjamin hak mereka atas upah lembur.
Baca juga: Forum Satu Data Perkuat Tata Kelola dan Sinkronisasi Informasi di Kabupaten Rembang
Selain itu, pengusaha wajib menyusun jadwal kerja sedemikian rupa agar pekerja bisa tetap ikut berpartisipasi dalam Pilkada tanpa mengganggu kelancaran operasional perusahaan.
Demikian jawaban terkait 27 November libur atau tidak. Lantas sudahkah kalian punya pilihan di tanggal tersebut?
Editor : Redaksi