Resmi! Pilkada 27 November Jadi Hari Libur Nasional

memanggil.co
Ilustrasi Pilkada serentak 2024.

MEMANGGIL.CO - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Rabu, (27/11/2024) sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional.

Baca juga: KAI Daop 4 Semarang Catat Lonjakan Penjualan Tiket KA untuk Mudik Lebaran 2026

Keputusan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang mengharuskan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada 21 November 2024 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca juga: PWI Tuban Lahirkan 125 Duta Literasi SMP, Siap Jadi Ujung Tombak Informasi Positif Sekolah

Senada dengan presiden, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memudahkan masyarakat berpartisipasi dalam pemilu tanpa terkendala aktivitas pekerjaan.

"Keputusan ini diharapkan mendukung kelancaran Pilkada serentak dan memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan leluasa," ujar Tito dalam konferensi pers pada Jumat (22/11/2024), dilansir Antara.

Baca juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama 2026, Cek Jadwal Lengkapnya

Diketahui, pemungutan suara akan digelar di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru