MEMANGGIL.CO - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Rabu, (27/11/2024) sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional.
Baca juga: Momen Lebaran 1447 H, Volume Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Tembus 652.692 Pengguna
Keputusan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang mengharuskan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada 21 November 2024 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca juga: KAI Wisata Pilihan Favorit Penumpang di Masa Angkutan Lebaran 2026
Senada dengan presiden, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memudahkan masyarakat berpartisipasi dalam pemilu tanpa terkendala aktivitas pekerjaan.
"Keputusan ini diharapkan mendukung kelancaran Pilkada serentak dan memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan leluasa," ujar Tito dalam konferensi pers pada Jumat (22/11/2024), dilansir Antara.
Baca juga: Polisi Bongkar Motif Pemuda Tuban Ancam Bunuh Ayah hingga Aniaya Adik
Diketahui, pemungutan suara akan digelar di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara.
Editor : Redaksi