MEMANGGIL.CO - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Rabu, (27/11/2024) sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional.
Baca juga: Kemenag Blora Dorong Guru PAI Kuasai Pembelajaran Mendalam di Era Digital
Keputusan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang mengharuskan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada 21 November 2024 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca juga: DPRD Surabaya Panggil Pertamina Imbas Kasus Motor Rusak Diduga Akibat Pertalite Tercampur Air
Senada dengan presiden, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memudahkan masyarakat berpartisipasi dalam pemilu tanpa terkendala aktivitas pekerjaan.
"Keputusan ini diharapkan mendukung kelancaran Pilkada serentak dan memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan leluasa," ujar Tito dalam konferensi pers pada Jumat (22/11/2024), dilansir Antara.
Baca juga: Forum Satu Data Perkuat Tata Kelola dan Sinkronisasi Informasi di Kabupaten Rembang
Diketahui, pemungutan suara akan digelar di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara.
Editor : Redaksi