Resmi! Pilkada 27 November Jadi Hari Libur Nasional

memanggil.co
Ilustrasi Pilkada serentak 2024.

MEMANGGIL.CO - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Rabu, (27/11/2024) sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional.

Baca juga: KKN-PAR STAI Al Anwar Rembang Dorong Sale Pisang Jadi Produk Unggulan Desa Bondol Bojonegoro

Keputusan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang mengharuskan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada 21 November 2024 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca juga: Pengurus NU Sulawesi Soroti Kemandirian Jam’iyah, Gus Rozin Tawarkan Poros Tengah hingga Penguatan Pesantren

Senada dengan presiden, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memudahkan masyarakat berpartisipasi dalam pemilu tanpa terkendala aktivitas pekerjaan.

"Keputusan ini diharapkan mendukung kelancaran Pilkada serentak dan memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan leluasa," ujar Tito dalam konferensi pers pada Jumat (22/11/2024), dilansir Antara.

Baca juga: Gus Rozin di Hadapan PWNU-PCNU Riau dan Kepri: NU Harus Kuat di Internal, Kokoh di Pesantren, Kritis ke Pemerintah

Diketahui, pemungutan suara akan digelar di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru