MEMANGGIL.CO -Pihak Kepolisian Resor Metro Depok menangkap seorang pengasuh berinisial S (35) yang tega menyiramkan air panas ke seorang anak berusia 1 tahun 3 bulan, berinisial KCB, di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di kawasan Depok.
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Daycare Pengasinan Bumi Sawangan Indah 1 Blok A1 No. 10, Sawangan, Depok, Senin (2/12) sekitar pukul 06.30 WIB.
Baca juga: Kemenag Blora Dorong Guru PAI Kuasai Pembelajaran Mendalam di Era Digital
Arya menjelaskan bahwa korban disiram air panas oleh tersangka karena terus-menerus menangis saat akan dibersihkan setelah buang air besar.
"Tersangka emosi dan marah karena korban terus menangis saat hendak dibersihkan. Tersangka kemudian menyiramkan air panas dua kali ke bagian belakang tubuh korban. Akibatnya, kulit bagian belakang korban mengelupas," katanya, Rabu (4/12).
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik daycare dan salah satu pengasuh lainnya yang mengetahui kejadian tersebut.
Baca juga: DPRD Surabaya Panggil Pertamina Imbas Kasus Motor Rusak Diduga Akibat Pertalite Tercampur Air
Korban juga telah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Alia Depok, yang melakukan visum et repertum, dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Depok untuk penanganan lebih lanjut.
Tersangka kini dikenakan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Baca juga: Forum Satu Data Perkuat Tata Kelola dan Sinkronisasi Informasi di Kabupaten Rembang
Sebelumnya, sebuah postingan di media sosial Instagram melalui akun @jabodetabek24info beredar yang memperlihatkan kasus penyiraman air panas kepada anak balita di Depok.
"Seorang pengasuh daycare bernama Septina (35) tega menyiram anak berinisial KCB (1,3 tahun) dengan air panas di Kiddy Space Indonesia, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Depok," tulis akun tersebut.
Editor : Redaksi