MEMANGGIL.CO - Pemkab Bojonegoro melalui tim gabungan, yakni Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memasang tanda stiker bangunan sudah berizin di beberapa toko modern berjejaring, Senin (10/02/2025).
"Kegiatan pemasangan stiker ini dipasang di depan dinding kaca toko berjejaring modern,” ucapnya.
Baca juga: Momen Lebaran 1447 H, Volume Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Tembus 652.692 Pengguna
Lebih lanjut, Beny Subiakto menuturkan bahwa tujuan pemasangan stiker tersebut untuk memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada toko modern berjaring yang telah mematuhi aturan dan telah melengkapi izin selama ini. Selain itu, agar ada kepastian antara toko berjejaring yang sudah berizin lengkap dan yang belum.
Baca juga: KAI Wisata Pilihan Favorit Penumpang di Masa Angkutan Lebaran 2026
“Jadi mempermudah masyarakat untuk membedakan dan mengetahui secara terang toko berjejaring mana yang telah lengkap perizinannya,” tuturnya.
Beny Subiakto juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Satpol PP melalui aduan Satpol PP apabila ada toko modern berjejaring yang belum memiliki stiker dan telah beroperasi.
Baca juga: Polisi Bongkar Motif Pemuda Tuban Ancam Bunuh Ayah hingga Aniaya Adik
Adapun layanan pengaduan tersebut melalui WhatsApp dengan nomor kontak 082228911677. Kemudian, instagram @satpolppbojonegoro, twitter @satpolpp, website satpolpp.bojonegorokab.go.id dan facebook @satpolppbojonegoro. Atau melalui aplikasi satpol pp partnermu Bojonegoro yang bisa diunduh di playstore @play.google.com.
Editor : Ma'rifah Nugraha