MEMANGGIL.CO - Pemkab Bojonegoro melalui tim gabungan, yakni Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memasang tanda stiker bangunan sudah berizin di beberapa toko modern berjejaring, Senin (10/02/2025).
"Kegiatan pemasangan stiker ini dipasang di depan dinding kaca toko berjejaring modern,” ucapnya.
Baca juga: Ledakan Terjadi di Kafe Makassar, Polisi Kerahkan Tim Penjinak Bom
Lebih lanjut, Beny Subiakto menuturkan bahwa tujuan pemasangan stiker tersebut untuk memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada toko modern berjaring yang telah mematuhi aturan dan telah melengkapi izin selama ini. Selain itu, agar ada kepastian antara toko berjejaring yang sudah berizin lengkap dan yang belum.
Baca juga: “Ya Allah Lindungi Bilqis” Viral Lagi, Doa Ayu Ting Ting Jadi Tren Setoran Hafalan di TikTok
“Jadi mempermudah masyarakat untuk membedakan dan mengetahui secara terang toko berjejaring mana yang telah lengkap perizinannya,” tuturnya.
Beny Subiakto juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Satpol PP melalui aduan Satpol PP apabila ada toko modern berjejaring yang belum memiliki stiker dan telah beroperasi.
Baca juga: Bupati Blora Sambangi Mas Edo, Sosok Penolong Pertama Tragedi Tenggelam di Sungai Lusi
Adapun layanan pengaduan tersebut melalui WhatsApp dengan nomor kontak 082228911677. Kemudian, instagram @satpolppbojonegoro, twitter @satpolpp, website satpolpp.bojonegorokab.go.id dan facebook @satpolppbojonegoro. Atau melalui aplikasi satpol pp partnermu Bojonegoro yang bisa diunduh di playstore @play.google.com.
Editor : Ma'rifah Nugraha