MEMANGGIL.CO - Pemkab Bojonegoro melalui tim gabungan, yakni Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memasang tanda stiker bangunan sudah berizin di beberapa toko modern berjejaring, Senin (10/02/2025).
"Kegiatan pemasangan stiker ini dipasang di depan dinding kaca toko berjejaring modern,” ucapnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pengoplosan Beras Bulog Bantuan Pangan di Tuban
Lebih lanjut, Beny Subiakto menuturkan bahwa tujuan pemasangan stiker tersebut untuk memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada toko modern berjaring yang telah mematuhi aturan dan telah melengkapi izin selama ini. Selain itu, agar ada kepastian antara toko berjejaring yang sudah berizin lengkap dan yang belum.
Baca juga: Era Disrupsi Media, RPS Bekali Siswa Mobile Jurnalism
“Jadi mempermudah masyarakat untuk membedakan dan mengetahui secara terang toko berjejaring mana yang telah lengkap perizinannya,” tuturnya.
Beny Subiakto juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Satpol PP melalui aduan Satpol PP apabila ada toko modern berjejaring yang belum memiliki stiker dan telah beroperasi.
Baca juga: Matangkan 22 Wakil Jatim ke Final OPSI Nasional 2026, Dindik Jatim Gelar Final Camp
Adapun layanan pengaduan tersebut melalui WhatsApp dengan nomor kontak 082228911677. Kemudian, instagram @satpolppbojonegoro, twitter @satpolpp, website satpolpp.bojonegorokab.go.id dan facebook @satpolppbojonegoro. Atau melalui aplikasi satpol pp partnermu Bojonegoro yang bisa diunduh di playstore @play.google.com.
Editor : Ma'rifah Nugraha