MEMANGGIL.CO - Pemkab Bojonegoro melalui tim gabungan, yakni Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memasang tanda stiker bangunan sudah berizin di beberapa toko modern berjejaring, Senin (10/02/2025).
"Kegiatan pemasangan stiker ini dipasang di depan dinding kaca toko berjejaring modern, ucapnya.
Baca juga: Sikap Presiden Prabowo dan PMII Jateng Soal Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Lebih lanjut, Beny Subiakto menuturkan bahwa tujuan pemasangan stiker tersebut untuk memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada toko modern berjaring yang telah mematuhi aturan dan telah melengkapi izin selama ini. Selain itu, agar ada kepastian antara toko berjejaring yang sudah berizin lengkap dan yang belum.
Baca juga: Viral Video Rantis Brimob Lindas Ojol, Kapolri Minta Maaf
Jadi mempermudah masyarakat untuk membedakan dan mengetahui secara terang toko berjejaring mana yang telah lengkap perizinannya, tuturnya.
Beny Subiakto juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Satpol PP melalui aduan Satpol PP apabila ada toko modern berjejaring yang belum memiliki stiker dan telah beroperasi.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Buntut Kebakaran Hebat Sumur Minyak Ilegal di Blora
Adapun layanan pengaduan tersebut melalui WhatsApp dengan nomor kontak 082228911677. Kemudian, instagram @satpolppbojonegoro, twitter @satpolpp, website satpolpp.bojonegorokab.go.id dan facebook @satpolppbojonegoro. Atau melalui aplikasi satpol pp partnermu Bojonegoro yang bisa diunduh di playstore @play.google.com.
Editor : Ma'rifah Nugraha