MEMANGGIL.CO - Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) merupakan salah satu materi pelengkap dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul berbagai masalah terkait dengan praktik penjualan buku LKS di sekolah-sekolah.
Adapun Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora menegaskan larangan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.
Baca juga: Momen Lebaran 1447 H, Volume Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Tembus 652.692 Pengguna
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdik, Sunaryo, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Slamet Dwi Cahyono.
Ia menuturkan bahwa sebenarnya penggunaan LKS diperbolehkan. Namun, hanya digunakan sebagai referensi tambahan bagi siswa, bukan sebagai bahan ajar utama.
Baca juga: KAI Wisata Pilihan Favorit Penumpang di Masa Angkutan Lebaran 2026
"Jika siswa membutuhkan referensi, LKS boleh digunakan, tetapi guru tidak dilarang untuk memanfaatkan LKS. Namun, praktik jual beli LKS di sekolah tetap kami larang," tegasnya, ditulis Jumat (28/2/2025).
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Dinas Pendidikan Blora telah mengeluarkan himbauan resmi yang disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan melalui kepala sekolah.
Baca juga: Polisi Bongkar Motif Pemuda Tuban Ancam Bunuh Ayah hingga Aniaya Adik
"Himbauan ini sudah kami kirimkan ke satuan pendidikan lewat kepala sekolah, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," tambah Slamet.
Selain itu, edaran resmi juga telah disebarkan ke seluruh sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Blora guna memastikan penerapan aturan ini di seluruh wilayah.
Editor : Redaksi