Hore! Gaji PNS dan Pensiunan Naik 16 Persen di 2025, Segini Besarannya

Reporter : Ma'rifah Nugraha
Ilustrasi Uang (Memanggil.co/ekon.go.id)

MEMANGGIL.CO - Pada tahun 2025, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan di Indonesia akan menerima kabar menggembirakan terkait dengan kenaikan gaji yang telah lama dinantikan.

Kenaikan gaji ini diumumkan dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, dengan jumlah kenaikan mencapai 16 persen.

Baca juga: Nomor Ponsel Diretas, Pejabat Pemkab Tuban yang Ganti Kontak Bertambah Jadi Lima Orang

Sebelumnya, pada 2024 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyampaikan bahwa pengumuman kenaikan gaji akan menjadi bagian dari kebijakan pemerintahan selanjutnya.

Kenaikan gaji ini berlaku bagi seluruh ASN, baik yang masih aktif bekerja maupun yang sudah pensiun. Namun, besarnya kenaikan akan disesuaikan dengan golongan, pangkat, dan masa kerja. Pemerintah berharap kenaikan ini bisa memotivasi PNS untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Daftar Lengkap Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Baca juga: Polemik MBG Blora Berlanjut, SPPG Jepon 1 Seso Sebut Banyak Dapur Belum Miliki IPAL

Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Baca juga: Indonesia Tetap Stabil di Tengah Gejolak Global, OJK Optimis Fondasi Domestik Kuat

Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Editor : Ma'rifah Nugraha

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru