Pemerintah Salurkan 6 Jenis Bansos Mulai 5 Juni 2025, Ini Rinciannya

memanggil.co
Ilustrasi uang bantuan. (Foto: Indonesia.go.id)

MEMANGGIL.CO -Pemerintah kembali menggulirkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang masuk kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai 5 Juni hingga Juli 2025.

Bantuan ini meliputi berbagai skema, mulai dari bantuan pangan hingga subsidi dan insentif bagi pekerja.

Baca juga: Momen Lebaran 1447 H, Volume Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Tembus 652.692 Pengguna

Mengutip kanal YouTube INFO BANSOS, berikut rincian enam jenis bansos yang mulai disalurkan:

1. Diskon Listrik 50 Persen

Bansos berupa diskon listrik 50 persen dijadwalkan berlaku mulai 5 Juni 2025. Bantuan ini menyasar pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA, sebagaimana ketentuan pada periode Januari–Februari 2025.

2. Bantuan Beras 10 Kilogram

Program bantuan pangan berupa beras seberat 10 kilogram ditargetkan untuk 18 juta KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyaluran akan dilakukan secara bertahap hingga Juli 2025.

Baca juga: KAI Wisata Pilihan Favorit Penumpang di Masa Angkutan Lebaran 2026

3. Subsidi Upah bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Pemerintah tengah memfinalisasi pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Program ini direncanakan mulai bergulir pada 5 Juni 2025.

4. Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk Tiket Pesawat

Diskon pajak atau insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) kembali diberikan untuk tiket pesawat, khususnya menjelang masa libur pertengahan tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk menstimulasi sektor pariwisata nasional.

5. Diskon Tarif Tol hingga 20 Persen

Diskon tarif tol sebesar 20 persen juga akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol di Pulau Jawa dan Sumatera. Namun, rincian ruas dan waktu penerapan masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Baca juga: Polisi Bongkar Motif Pemuda Tuban Ancam Bunuh Ayah hingga Aniaya Adik

6. Potongan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Sebagai upaya memperkuat perlindungan pekerja, pemerintah akan memberikan potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja. Insentif ini diharapkan mampu meningkatkan cakupan dan efektivitas program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan penyaluran berbagai program ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional di tengah tantangan global.

Editor : Ma'rifah Nugraha

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru