Grobogan, MEMANGGIL.CO - Peristiwa kebakaran hebat melanda gerai minimarket Alfamart yang berlokasi di Jalan Raya Panunggalan, Dusun Krajan, Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan pada Kamis dini hari (30/04/2026).

Meski tidak ada korban jiwa, kerugian material akibat insiden ini diperkirakan mencapai Rp 822 juta.

​Kapolsek Pulokulon, AKP Danang Esanto mengatakan, ​berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, api pertama kali terdeteksi sekitar pukul 04.00 WIB.

Musringan (71) yang rumahnya bersebelahan dengan TKP, mengaku mendengar suara letupan keras dari arah minimarket.

​"Awalnya pukul 03.00 WIB sudah terdengar suara letupan. Namun sejam kemudian terdengar lagi suara yang lebih keras. Saat dicek, asap sudah keluar dari celah-celah bangunan Alfamart," ungkap Kapolsek.

​Melihat kepulan asap, warga segera berkoordinasi dengan karyawan toko dan menghubungi petugas pemadam kebakaran.

Dua unit truk damkar dari Wirosari tiba lebih dulu, disusul dua unit tambahan dari Purwodadi untuk melokalisir api agar tidak merambat ke pemukiman warga.

Api berhasil dipadamkan setelah dua jam penanganan. Tim Inafis Polres Grobogan juga telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

​"Dari hasil pemeriksaan awal, titik api diduga berasal dari area gudang belakang di sisi barat, tepatnya di dekat lemari pendingin. Kerusakan cukup parah terlihat pada bagian atap baja ringan dan plafon toko," jelas AKP Danang.

Sate Pak Rizki

​Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk kabel DVR CCTV yang terbakar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pengecekan brankas, uang tunai sekitar Rp 8,9 juta dilaporkan hilang, hanya menyisakan satu lembar uang pecahan seratus ribu rupiah dan beberapa lembar materai.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami penyebab pasti kebakaran tersebut.

​Pihak manajemen telah melakukan pendataan awal terhadap aset yang terdampak. Total kerugian mencapai Rp 822.272.271.

​Pihak manajemen minimarket menyatakan menolak untuk dilakukan olah TKP lanjutan oleh BidLabfor Polda Jateng dan telah menandatangani surat pernyataan penolakan.

Saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pulokulon untuk pemeriksaan saksi-saksi dan klarifikasi lebih lanjut.