MEMANGGIL.CO -Warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling dari Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu (13/6/2025).
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB di lima lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta.
Baca juga: Tarif Listrik Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat hingga Akhir 2025
Berikut daftar lengkap gerai SIM Keliling hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: JiEXPO Kemayoran
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM golongan A dan C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meski hanya satu hari, pemiliknya wajib membuat permohonan SIM baru di Satpas atau gerai resmi lainnya.
Sebelum mendatangi lokasi, masyarakat diimbau untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan.
Baca juga: Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan ASN 2025 Pupus Sudah
Dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang masih aktif, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Biaya perpanjangan mengacu pada aturan PNBP sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020. Tarif yang dikenakan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Baca juga: Setia Sejak 1990, Yenny Christina Menang Undian Mobil BKK Lasem
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terintegrasi melalui aplikasi Simpel Pol.
Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum datang ke lokasi, agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar tanpa hambatan.
Editor : Ma'rifah Nugraha