Tuban, MEMANGGIL.CO – Babak baru kasus tambang ilegal di Kabupaten Tuban terus bergulir setelah terdakwa berinisial C dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Usai putusan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya mengungkap konstruksi perkara yang menurutnya terungkap dalam persidangan, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain. Dimana, dua nama bahkan telah dilaporkan ke Polresta Tuban.
Dua nama yang telah dilaporkan yakni Suiswanto, Kepala Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, dan Sabari yang disebut sebagai pemilik dua unit excavator.
Perkara ini juga beririsan dengan dugaan suap Rp600 juta dalam penanganan kasus tambang ilegal yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi bersama sejumlah pejabat kejaksaan.
Kuasa hukum terdakwa, Nang Engki Anom Suseno, mengatakan laporan tersebut dilakukan karena pihaknya menilai masih terdapat pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, tetapi belum tersentuh proses hukum.
"Sementara ada dua orang yang kami laporkan ke pihak kepolisian," ungkap Nang Engki, Senin (17/8/2026).
Kades Disebut Berperan Mengatur Armada
Engki menjelaskan, Suiswanto diduga memiliki peran sebagai pemilik lahan sekaligus mengoordinasikan kendaraan pengangkut material tambang menuju lokasi pencucian pasir silika di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Tuban.
"Para sopir dan dump truck dikoordinir satu pintu oleh kades yang juga sebagai pemilik lahan," jelasnya.
Menurut Engki, material yang ditambang dari lokasi tersebut kemudian dibawa ke tempat pencucian sebelum dipasarkan lebih lanjut.
Ia juga menyebut adanya dugaan keuntungan ekonomi dalam proses pengangkutan material tambang. Terdakwa disebut membayar ongkos angkut sebesar Rp210 ribu setiap rit, sedangkan sopir menerima Rp200 ribu.
"Ada motif ekonomi selisih Rp10 ribu rupiah di sana," katanya.
Selain itu, Engki mengaku memiliki bukti transfer sebesar Rp20 juta dari terdakwa ke rekening Suiswanto. Menurutnya, transfer tersebut berkaitan dengan deposit pembelian pasir.
"Kami memiliki bukti transfer Rp20 juta dari saudara terdakwa ke rekening kades. Fungsinya pembelian pasir, deposit pembelian pasir," ungkapnya.
Pemilik Excavator Jadi Penghubung
Sementara itu, Sabari disebut sebagai pemilik dua unit excavator yang digunakan dalam aktivitas tambang tersebut.
Engki menyebut Sabari memiliki peran sejak awal karena memperkenalkan terdakwa C kepada Suiswanto selaku pemilik lahan.
"Sobari pemilik excavator, awal mula yang memperkenalkan," katanya.
Menurut Engki, penggunaan alat berat tersebut juga memiliki motif ekonomi karena pemilik excavator memperoleh pendapatan dari biaya sewa alat.
"Dari aktivitas itu alat beratnya bisa tetap terpakai dan mendapatkan uang sewa dari terdakwa," jelasnya.
Engki menambahkan, aktivitas penambangan tersebut disebut dilakukan dengan dalih pengerukan untuk kepentingan mitigasi bencana. Namun, material yang diambil diduga berupa pasir silika.
Material tersebut kemudian dibawa ke lokasi pencucian pasir di Punggulrejo, Kecamatan Rengel.
Hasil Tambang Dikirim ke Pabrik
Setelah melalui proses pencucian, Engki menyebut pasir silika tersebut kemudian dikirim menggunakan truk tronton ke pabrik PT Focon Interlite yang berada di Pasuruan dan Semarang.
"Hasil cucian pasir silika tersebut dikirim ke pabrik PT Focon dengan terdakwa memperoleh deposit Rp150 juta," katanya.
Engki menilai pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut perlu dimintai pertanggungjawaban apabila dalam proses hukum nantinya terbukti turut memanfaatkan, mengelola, maupun memperjualbelikan hasil tambang yang berasal dari aktivitas ilegal.
"PT Focon secara nyata berdasarkan fakta persidangan, membeli, menerima dan mengolah pasir silika dalam perkara ini," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya telah menunggu aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain. Namun, proses tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
"Awalnya kami menunggu penyidik kenapa ini tidak ditindaklanjuti. Kami menunggu jaksa penuntut umum, tapi mereka sedang menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, kami melakukan proses hukum lebih lanjut dalam perkara ini," katanya.
Polisi Benarkan Laporan
Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono membenarkan adanya laporan yang disampaikan dalam perkara tersebut.
Menurut Bobby, laporan tersebut masih dalam proses. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami dugaan yang dilaporkan.
"Sudah masuk (laporan) dan saat ini masih proses," ungkap Bobby.
Sementara itu, Suiswanto ketika dikonfirmasi mengenai laporan tersebut belum memberikan respons.
Beririsan dengan Dugaan Suap Rp600 Juta
Kasus tambang ilegal tersebut sebelumnya mencuat setelah Satreskrim Polresta Tuban membongkar aktivitas tambang pada November 2025. Terdakwa C kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di PN Tuban.
Pada 29 Juni 2026, Majelis Hakim PN Tuban menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa C.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban yang sebelumnya menuntut pidana lima bulan penjara dan denda Rp10 juta. Atas putusan tersebut, terdakwa masih menempuh upaya hukum banding.
Di tengah proses perkara, muncul dugaan suap Rp600 juta dalam penanganan perkara tambang ilegal. Dugaan tersebut kemudian menyeret sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Tuban.
Kejaksaan Agung mencopot mantan Kajari Tuban Supardi, Kepala Seksi Pidana Umum Ahmad Akhsan, serta JPU M. Ubab Shohibul. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut.
Polemik uang Rp600 juta mencuat setelah kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa uang tersebut bukan milik kliennya.
"Uang itu bukan milik klien kami, tidak punya segitu," kata Nang Engki sebelumnya.
Muncul Sosok Perempuan
Dalam perkembangan selanjutnya, muncul informasi yang mengaitkan uang tersebut dengan ASN perempuan berinisial EDP yang bertugas sebagai staf di Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tuban.
EDP disebut telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses pendalaman perkara. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menyatakan EDP sebagai pemilik uang Rp600 juta ataupun terlibat dalam dugaan suap tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, sebelumnya menyatakan proses pemeriksaan dugaan suap berada di bawah kewenangan bidang Pengawasan.
"Terkait hal tersebut, proses penanganannya ditangani pada bidang Pengawasan dan kita hanya bisa menunggu hasilnya," jelas Stephen.