DPRD Blora Gelar Paripurna Bahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

Rapat di ruang rapat DPRD Blora, Selasa (17/6/2025). Foto humas.

MEMANGGIL.CO – DPRD Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dengan agenda penting penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Agenda ini menandai langkah awal pembahasan anggaran perubahan yang strategis untuk semester kedua tahun berjalan.

Baca juga: Tidak Hanya Jual Produk, Tapi Perlu Menebar Kebaikan dalam Dunia Bisnis

Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Blora, Selasa (17/6/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mustopa, bersama jajaran Wakil Ketua DPRD.

Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Blora, Arief Rohman, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Blora.

Penyampaian Rancangan KUA-PPAS

Ketua DPRD Blora, Mustopa, dalam pembukaan rapat menegaskan pentingnya agenda ini sebagai bagian dari siklus penyusunan APBD.

“Hari ini DPRD Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2205,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan APBD selalu diawali dengan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD, sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga: Petugas RSUD dan Puskesmas di Blora yang Tak Berikan Layanan Baik Akan Dipindah ke Tengah Hutan

“Berdasarkan ketentuan Pasal 160 PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa setelah enam bulan anggaran berjalan, Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan berikutnya, untuk disampaikan kepada DPRD,” jelas Mustopa.

Masih menurut Mustopa, ketentuan pasal 161 ayat 2 dalam PP yang sama mengatur bahwa perubahan APBD dapat dilakukan bila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Selain itu, perubahan juga dimungkinkan dalam kondisi yang menyebabkan pergeseran anggaran antar organisasi, program, kegiatan, maupun jenis belanja, serta penggunaan SILPA tahun sebelumnya dan dalam situasi darurat atau luar biasa.

“Selanjutnya, kami berharap agar segera dilakukan pembahasan antara DPRD dengan Bupati,” tutup Mustopa.

Baca juga: Gerakan Menanam Cabai Jadi Ikhtiar Pemkab Blora Kendalikan Inflasi

Draf Perubahan APBD Diserahkan Bupati

Dalam kesempatan itu, Bupati Blora menyerahkan langsung buku Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2025 kepada pimpinan DPRD.

“Dengan telah disampaikannya Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2025, kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD,” kata Bupati Arief Rohman.

Bupati hadir bersama Sekretaris Daerah Blora, Komang Gede Irawadi. Diketahui, dokumen rancangan KUA dan PPAS tersebut telah diserahkan lebih dulu oleh Pemkab Blora kepada DPRD pada 5 Juni 2025, melalui surat pengantar Nomor: 900/1/0763.

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru