SIM Keliling Bandung Hari Jumat 20 Juni 2025, Cek Lokasinya di Sini

Mobil SIM Keliling. Foto Polri.

MEMANGGIL.CO - Warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling hari ini, Jumat (20/6/2025).

Layanan ini menjadi alternatif praktis tanpa harus datang ke Kantor Satpas atau Samsat.

Baca juga: Pasang Bendera One Piece di Atas Rumah, Pemuda Tuban Dicari Aparat Gabungan

Mengutip akun Instagram resmi @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, hari ini tersedia dua mobil SIM Keliling yang beroperasi di dua lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bila masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon wajib mengurusnya seperti pembuatan SIM baru di Satpas.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling hari ini:

  • Mobil 1: Dago Plaza, Jalan Ir H Juanda Nomor 61, Bandung
  • Mobil 2: BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149, Bandung

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:

1. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

2. Membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya.

3. Layanan SIM Keliling, Gerai SIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C dari seluruh Indonesia.

Baca juga: Gegap Gempita Perayaan HUT RI, Bendera One Piece Mulai Berkibar di Tuban

4. Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis.

5. Jika SIM sudah lewat masa berlaku, proses dilakukan di Satpas/Polres dengan prosedur SIM baru.

6. Jam pelayanan Senin sampai Sabtu mulai pukul 09.00–12.00 WIB.

7. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian (tersedia di lokasi).

Baca juga: Pagebluk Flu dan Batuk Berdahak Mewabah di Blora

8. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Kepolisian.

9. Penyandang disabilitas (terutama pengguna alat bantu dengar) tetap bisa memiliki SIM A atau C jika memenuhi syarat kesehatan dengan bukti surat keterangan dokter.

Setiap pengendara wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan. Hal ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi hukum.

Demikian informasi layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk Jumat ini. Pastikan dokumen lengkap sebelum ke lokasi agar proses berjalan lancar.

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru