MEMANGGIL.CO - Penipuan di media sosial kian marak, kali ini mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat diminta lebih hati-hati, terutama dalam mengikuti dan mempercayai akun TikTok yang mengklaim sebagai kanal resmi OJK.
Baca juga: Ateng Sopyan Sabet Gelar Juara Nasional HGI City Cup 2026
OJK menemukan adanya akun TikTok palsu yang menggunakan nama menyerupai akun resminya dan telah memiliki banyak pengikut. Beberapa akun bahkan mengunggah video seolah berasal dari kegiatan resmi lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
Melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia, OJK menegaskan bahwa akun TikTok dengan nama pengguna @ojk.indonesia bukanlah akun resmi mereka.
"Sobat OJK, Penipuan semakin marak terjadi. Hati-hati terhadap penipuan akun Tik Tok yang mengatasnamakan OJK. Akun Tik Tok resmi OJK hanya @ojk_indonesia," tulis caption di akun resmi OJK, ditulis Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Tragedi Laka Kerja di Penggilingan Padi Tuban, Pekerja Tewas Diduga Terkait K3 Lemah
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa satu-satunya akun TikTok resmi milik OJK adalah @ojk_indonesia.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang mengatasnamakan institusinya, agar tidak menjadi korban hoaks maupun penipuan digital.
"Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK @kontak157," katanya.
Baca juga: Pemkab Tuban Kucurkan Rp9,6 Miliar untuk Bangun Puskesmas
Imbauan serupa juga disampaikan OJK langsung melalui akun TikTok resminya @ojk_indonesia, guna memperluas jangkauan edukasi ke masyarakat pengguna platform tersebut.
Selalu bijak menggunakan media sosial ya, semoga bermanfaat.
Editor : Ma'rifah Nugraha