MEMANGGIL.CO – BPJS Ketenagakerjaan mencatat para pekerja hiburan malam atau pemandu lagu di wilayah Kabupaten Tuban masih banyak yang belum mengikuti program jaminan sosial. Hal itu terlihat dari tingkat kepatuhan pengusaha karaoke dalam mendaftarkan pekerjanya tergolong rendah.
“Masih rendah ini, kalau perusahaan tidak patuh sebetul yang bersangkutan daftar mandiri ke kami,” ungkap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani, Senin (21/07/2025).
Baca juga: Setahun Prabowo-Gibran: Tuban Bergerak Maju Bersama Program Nasional
Namun begitu, pihaknya mendorong seluruh pengusaha hiburan malam yang ada di Kabupaten Tuban untuk segera mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pemandu lagunya.
“Iya harusnya (pemandu lagu), karena pemberi kerja punya kewajiban memberikan perlindungan,” tegas Anita Riza Chaerani.
Baca juga: Muscab VII PDGI Tuban: Pengurus Periode 2025-2030 Perkuat Kolaborasi Demi Senyum Sehat Masyarakat
Ia menjelaskan pekerja hiburan malam ini sangat rentan terhadap resiko kecelakaan kerja, kematian, dan lainnya. Sehingga disarankan mereka memiliki BPJS Ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan lebih tenang karena terlindungi dari resiko yang mungkin terjadi selama bekerja.
“Kalau belum didaftarkan, bisa mendaftar secara mandiri untuk memberikan perlindungan dari resiko pekerjaan,” jelasnya.
Baca juga: Bupati Tuban Soroti Perusahaan Tambang Tentang Kewajiban Reklamasi
Lebih lanjut, iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri ini bisa disesuaikan dengan kemampuan peserta dengan minimal mengikuti dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Program JKK melindungi dari resiko kecelakaan kerja saat berangkat dan pulang kerja. Kemudian, JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia dalam bekerja.
Editor : Abdul Rohman