Tuban, MEMANGGIL.CO – Aktivitas pertambangan di Kabupaten Tuban kembali menuai sorotan publik. Dimana, sejumlah titik tambang beroperasi, dan memicu pertanyaan masyarakat terkait legalitas serta pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menegaskan bahwa kewenangan untuk menindak dan menutup tambang liar bukan berada di institusinya, melainkan di tangan Aparat Penegak Hukum (APH).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban, Sutaji, menyampaikan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan sebatas penertiban dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang, bukan pada aspek penindakan hukum.
“Kewenangan menutup tambang liar berada di APH. Kami memiliki kewenangan untuk menertibkan dari efek yang ditimbulkan,” ujar Sutaji, Rabu (11/2/2026).
Beberapa lokasi tambang yang kini menjadi perhatian berada di jalur Pantura, tepatnya di sekitar pertigaan Jalan Pakah, serta di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.
Terkait legalitas operasional, Sutaji mengaku pihaknya belum menerima tembusan dokumen perizinan dari aktivitas tambang tersebut.
“Kami belum ditembusi terkait perizinan tambang itu,” tambahnya.
Meski demikian, Satpol PP memastikan tetap merespons setiap laporan masyarakat. Warga juga diminta aktif menyampaikan aduan melalui aplikasi pengaduan online milik Satpol PP agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Jika ada keluhan, pasti kami tindak lanjuti. Bisa juga disampaikan melalui aplikasi pengaduan masyarakat,” jelasnya.
Ia mencontohkan, ketika muncul keluhan soal jalur Pantura di wilayah Bancar yang licin akibat limbah pencucian pasir, petugas langsung turun ke lapangan. Dalam penanganan tersebut, pelaku tambang diingatkan untuk lebih mematuhi aturan serta kewajiban operasional agar tidak membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.
“Kami hanya bisa melakukan pengawasan dan pelaporan jika ada aktivitas penambangan liar. Selama ini petugas sudah menjalankan tugas sesuai tupoksi,” tegas mantan Camat Bancar itu.
Sutaji juga mengimbau para pelaku usaha tambang yang belum mengantongi izin resmi agar segera mengurus perizinan dan menghentikan kegiatan operasional sebelum izin diterbitkan. Aktivitas tanpa legalitas dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, keresahan sosial, hingga merugikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak pertambangan.
“Jangan sampai kegiatan mereka merugikan masyarakat sekitar, menimbulkan keresahan, berdampak pada lingkungan, dan merugikan Pemkab,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, saat dikonfirmasi terkait status perizinan tambang yang dipersoalkan tersebut belum memberikan tanggapan. Termasuk mengenai langkah evaluasi yang akan diambil pemerintah daerah terhadap aktivitas pertambangan di sejumlah lokasi tersebut.