Tak Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Tuban Ancam Cabut Izin Usaha Hiburan Malam

Salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Tuban. (Foto: Abdul Rohman/Memanggil.co)

MEMANGGIL.CO - BPJS Ketenagakerjaan mencatat masih banyak pengusaha hiburan malam atau karaoke di wilayah Kabupaten Tuban yang belum mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial. Salah satu kelompok pekerja yang belum terlindungi adalah para pemandu lagu.

Merespon hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengancam akan memberikan sanksi tegas hingga mencabut izin usaha tempat hiburan malam yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Polisi Sebut Kedisiplinan Pengendara di Tuban Masih Kurang

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban, Suwito, Rabu (23/7/2025).

Suwito menjelaskan pengusaha wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kewajiban ini diperkuat juga oleh UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan PP No. 86 Tahun 2013, yang mengatur sanksi administratif jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan tersebut,” tambah Suwito.

Menurutnya, pelaku usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial dapat dikenakan sanksi administratif. Dimana, bentuk sanksinya bisa berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian pelayanan publik tertentu, seperti perizinan.

“Dinas tentu mendukung penegakan aturan ini agar perlindungan pekerja dapat terjamin,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada semua perusahaan untuk memahami bahwa mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial dan perlindungan atas risiko kerja. Oleh sebab itu, ia berharap seluruh pelaku usaha, termasuk di sektor hiburan malam, bisa semakin sadar dan patuh terhadap kewajiban penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Pejalan Kaki di Blora Tertemper KA Gumarang Saat Melintasi Petak Jalan Kapuan - Cepu

“Ini penting demi mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang adil, aman, dan sejahtera. Pemerintah daerah siap memfasilitasi dan menjadi mitra bagi para pengusaha agar pelaksanaan program ini berjalan optimal,” bebernya.

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan tingkat kepatuhan pengusaha karaoke dalam mendaftarkan pekerjanya tergolong rendah. Maka dari itu, pihaknya mendorong seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial, termasuk pemandu lagunya.

“Iya harusnya (pemandu lagu), karena pemberi kerja punya kewajiban memberikan perlindungan,” tegas Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani.

Ia menjelaskan pekerja hiburan malam ini sangat rentan terhadap resiko kecelakaan kerja, kematian, dan lainnya. Sehingga disarankan mereka memiliki BPJS Ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan lebih tenang karena terlindungi dari resiko yang mungkin terjadi selama bekerja.

Baca juga: Bupati Arief Rohman Kedatangan Bule di Kantornya, Lanjut Diajak Jelajah Blora

“Kalau belum didaftarkan, bisa mendaftar secara mandiri untuk memberikan perlindungan dari resiko pekerjaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri ini bisa disesuaikan dengan kemampuan peserta dengan minimal mengikuti dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Program JKK melindungi dari resiko kecelakaan kerja saat berangkat dan pulang kerja. Kemudian, JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia dalam bekerja. ( )

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru