MEMANGGIL.CO – Pasangan yang baru saja menikah selama tiga bulan tega menjual istrinya I (27), kepada pria hidung belang untuk layanan seks dengan tarif Rp300 ribu.
Parahnya, pelaku berinisial AM (27), warga Kabupaten Tuban juga ikut menyaksikan saat istrinya melayani pria hidung belang di sebuah kamar kos. Ia tega memaksa istrinya untuk menjadi pelacur karena pelaku tidak mampu menafkahi ekonomi lantaran tidak bekerja.
Baca juga: Polisi Sebut Kedisiplinan Pengendara di Tuban Masih Kurang
“Masalah ekonomi,” kata pelaku AM dihadapan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban, Jumat (25/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa seorang suami yang menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain.
“Informasi dari masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti unit PPA Satreskrim Polres Tuban dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander.
Alhasil, praktik prostitusi itu berhasil dibongkar anggota polisi ketika korban tengah dipaksa melayani pria hidup belang berinisial D (30) di dalam kamar kos wilayah Kabupaten Tuban, Minggu (22/06/2025) sekitar pukul 02.00 Wib.
Baca juga: Wabup Tuban: Peran Fatayat NU Sebagai Penggerak Pemberdayaan Perempuan
Parahnya, pelaku saat itu juga ikut menemani sembari menjelaskan sejumlah layanan ‘plus-plus’ dengan tarif mulai Rp150 ribu hingga Rp 300 ribu. Setelah deal, pria hidup belang disuruh masuk ke kamar untuk bisa menikmati tubuh istrinya, dan pelaku berjaga diluar pintu.
“Saat digerebek, saudara AM sedang menunggu diluar kamar,” tegas AKP Dimas panggilan akrabnya.
Pengakuan dari pelaku bahwa selama ini AM menawarkan wajah istrinya dengan berbagai pose bugil kepada pria lain melalui aplikasi michat. Lalu tempat transaksi dilakukan didalam kamar kos wilayah Kota Tuban.
Baca juga: Ada Cawe-cawe Bupati?, Tekat Kejari Tuban Bongkar Keterlibatan PPK di Korupsi Biopori Rp908 Juta
“Saudara AM telah menawarkan istrinya melalui aplikasi michat di dalam sebuah kamar kos,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Lebih lanjut, hasil penggerebekan itu diamankan barang bukti berupa buku nikah, uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil bisnis transaksi layanan prostitusi. Termasuk, sebanyak enam unit handphone dengan berbagai merk juga disitu.
“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : Abdul Rohman