Buntut Dugaan Intimidasi Pungli, Bupati Pangandaran Berhentikan Kepala BKPSDM Dani Hamdani

Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata memberikan keterangan pers di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (16/5/2023) (Memanggil.co/Antara)

MEMANGGIL.CO - Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata memutuskan untuk memberhentikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dani Hamdani.

"Maka dengan ini, Dani saya berhentikan dari jabatan. Saya bebaskan dari jabatan sebagai Kepala BKPSDM," kata Jeje di Pangandaran dalam jumpa pers, Selasa (16/05/2023).

Alasan Pencopotan

Pencopotan ini merupakan buntut dari dugaan intimidasi dan persoalan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan Husein Ali Rafsanjani.

Baca juga: Longsor Tewaskan 17 Orang, Gubernur Jabar Cabut Izin Tambang Cirebon

"Kepala BKPSDM dan bawahannya yang terlibat dengan persoalan dua tuduhan, intimidasi dan pungli, tentu saya dalam kapasitas sebagai bupati punya kewenangan subjektif, artinya saya bisa memindahkan orang," katanya.

Jeje menegaskan bahwa bupati mempunyai kewenangan untuk menindak ASN serta memindahkan maupun memberhentikan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten.

"Memutasi, merotasi orang, tentu acuan saya adalah kepentingan daripada pemda, apakah seseorang layak atau tidak mengemban jabatan itu. Tentu saya punya kebijakan subjektif," katanya.

Baca juga: Punya Gelar Profesor dari Unila, Komjen Rudy Heriyanto Digadang Jadi Kapolri

Jeje menjelaskan bahwa Dani Hamdani diberhentikan sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran karena dinilai melakukan tindakan yang tidak profesional dalam menangani laporan seorang guru soal dugaan pungli melalui situs ww.lapor.go.id.

"Langkah yang dilakukan Dani tak diatur dalam ketentuan, dan itu bertentangan dengan nilai-nilai reformasi birokrasi, dan itu berkaitan dengan sistem pelaporan," katanya.

Pemberhentian Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, menurut Jeje, dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap aparatur sipil negara.

Baca juga: UEFA Rilis 11 Pemain Terbaik UCL 2024/2025, PSG Mendominasi 

Apabila merasa keberatan dengan keputusan mengenai pemberhentiannya sebagai pejabat, Jeje melanjutkan, maka yang bersangkutan bisa menyampaikan laporan dan meminta perlindungan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Siapa Husein Ali Rafsanjani?

Husein Ali Rafsanjani (27), seorang guru muda di Kabupaten Pangandaran, sebelumnya mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara karena menghadapi intimidasi setelah melaporkan dugaan pungli.

Pemerintah daerah kemudian turun tangan dan memindahkan Husein ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru