Rembang, MEMANGGIL.CO - Perkara dugaan perzinaan yang menyeret anggota DPRD Rembang berinisial WO dan ZI, istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, SM, kembali bergulir dengan perkembangan terbaru dari pihak ZI.

ZI kini telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di Polres Rembang. Langkah tersebut diambil setelah ZI mendatangi kantor pengacara Akhmad Faeshol pada 24 September 2026.

Akhmad Faeshol mengatakan, pendampingan hukum diberikan untuk memastikan ZI mendapatkan pendampingan apabila sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.

“Klien kami datang dan meminta pendampingan hukum pada 24 September lalu. Kami siap mendampingi beliau apabila nantinya menjalani pemeriksaan di Polres Rembang berkaitan dengan aduan dugaan perzinaan terhadap saudara SM,” kata Faeshol kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Menurut Faeshol, ZI tidak memiliki niat untuk menghindari proses hukum yang sedang berlangsung. Pihaknya justru menyatakan siap mengikuti setiap tahapan yang nantinya dilakukan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, klien kami siap kooperatif. Apabila ada panggilan dalam proses hukum maupun etik, tentu akan kami penuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sikap kooperatif tersebut disampaikan ketika Polres Rembang juga tengah melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan perzinaan yang sebelumnya dilayangkan SM.

Polisi menyatakan sejumlah pihak akan dipanggil untuk menjalani klarifikasi pada pekan ini, meski belum mengungkap secara rinci siapa saja yang masuk dalam daftar pemanggilan.

Hingga Senin (28/9/2026), Faeshol menyebut pihak ZI belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polres Rembang. Karena itu, pihaknya masih menunggu langkah selanjutnya dari penyidik.

“Kami sekarang masih menunggu panggilan dari Polres Rembang. Kami akan mengikuti dan mengawal proses hukum ini sampai berjalan. Sampai hari ini, belum ada panggilan yang kami terima,” pungkasnya.

Sementara itu, laporan yang menjadi dasar proses hukum tersebut sebelumnya dibuat SM di Polres Rembang pada 21 September 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan perzinaan yang dituduhkan kepada ZI dan WO, setelah sebelumnya perkara tersebut juga bergulir melalui mekanisme internal DPRD Rembang.

Dalam perkembangan sebelumnya, pihak WO melalui kuasa hukumnya telah membantah tudingan tersebut. Kuasa hukum WO, Jalaludin, menyatakan tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tidak benar dan meminta persoalan tersebut dibuktikan melalui proses hukum.

Di sisi lain, Polres Rembang sampai saat ini masih menyebut perkara tersebut berada dalam tahap pendalaman. Penyidik melalui Unit PPA Satreskrim Polres Rembang berencana meminta keterangan dari sejumlah pihak sebagai bagian dari proses klarifikasi.

Dengan adanya langkah ZI menunjuk pengacara, proses perkara ini kini memasuki tahapan yang semakin mendapat perhatian. Namun, sampai proses pemeriksaan dan pendalaman selesai, seluruh tudingan tersebut masih berstatus dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.