Surabaya, MEMANGGIL.CO – Komisi D DPRD Kota Surabaya memberikan peringatan keras kepada para kontraktor yang mengerjakan proyek fasilitas publik di Kota Pahlawan.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Rabu, 7 Januari 2026 lalu, Dewan menyoroti lambatnya progres pembangunan Puskesmas Manukan Kulon dan SMP Tambak Wedi.
Ketua dan jajaran Komisi D memanggil Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Bagian Hukum untuk mengevaluasi hambatan di lapangan. Dewan menegaskan bahwa kedua fasilitas tersebut merupakan kebutuhan mendasar yang tidak boleh tertunda.
Anggota DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, menekankan agar kedua proyek tersebut wajib tuntas tepat waktu pada tahun ini. Pria yang akrab disapa Bang Jo ini menyatakan bahwa keterlambatan pembangunan akan berdampak langsung pada pelayanan kesehatan dan pendidikan warga.
"Pembangunan ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Kami mendorong agar proyek Puskesmas Manukan Kulon dan SMP Tambak Wedi diselesaikan tahun ini sehingga segera digunakan," kata Johari usai rapat di Ruang Komisi D.
Selain mengejar target waktu, Johari juga mewanti-wanti terkait spesifikasi teknis. Ia meminta dinas terkait memperketat pengawasan mulai dari tahap perencanaan hingga finishing.
"Jangan sampai kualitas bangunan di bawah standar. Ini menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Pengawasan ketat diperlukan agar tidak ada penurunan kualitas yang merugikan publik dalam jangka panjang," tambahnya.
Sikap tegas ditunjukkan DPRD Surabaya terhadap pihak ketiga atau kontraktor yang gagal memenuhi kewajiban kontrak (wanprestasi). Johari meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak segan untuk menjatuhkan sanksi terberat.
"Kalau ada kontraktor yang wanprestasi, terlambat, atau tidak memenuhi spesifikasi, harus ada sanksi tegas. Bahkan kalau perlu, lakukan blacklist agar tidak lagi mengerjakan proyek pemerintah Kota Surabaya," tandas politisi tersebut.
Menanggapi tekanan dari legislatif, Kepala Bagian Pengadaan Barang, Jasa, dan Administrasi Pembangunan Pemkot Surabaya, Aly Murtadlo, menjelaskan bahwa kendala utama kontraktor di tengah jalan biasanya dipicu oleh masalah likuiditas keuangan perusahaan.
Aly Murtadlo memastikan bahwa mekanisme sanksi sudah berjalan sesuai regulasi. Pemkot Surabaya tidak memberikan toleransi bagi penyedia jasa yang lalai.
"Jika pembangunan tidak memenuhi waktu yang ditentukan, ada mekanisme denda pada masa perpanjangan. Namun, jika tetap tidak terpenuhi, kami ambil langkah putus kontrak dan masuk daftar hitam (blacklist)," ungkap Aly.Murtadlo.
Di akhir rapat, Komisi D meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat koordinasi, terutama dalam kepatuhan hukum dan proses pengadaan. Tujuannya agar masalah kegagalan proyek tidak terulang di masa mendatang.
"Yang terpenting, hasil pembangunan ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya sekadar laporan administratif," pungkas Johari.
Editor : B. Wibowo