Terseret Kasus Penipuan Kripto, Ini Sederet Fakta dan Perjalanan Karier Timothy Ronald

Reporter : Nur Laili Khoirunnisa
Timothy dan Kalimasada

JAKARTA, MEMANGGIL.CO– Sosok investor muda sekaligus influencer keuangan, Timothy Ronald, tengah menjadi perbincangan hangat. Pria yang kerap dijuluki sebagai "Raja Kripto Indonesia" ini resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi.

Laporan tersebut bermula dari keluhan sejumlah anggota Akademi Crypto, komunitas edukasi yang didirikan Timothy bersama rekannya, Kalimasada. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengonfirmasi adanya laporan tersebut.

"Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y. Saat ini penyidik sedang menganalisis bukti-bukti yang diserahkan," ujar Bhudi, Senin (12/1/2026).

Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus yang menjerat Timothy Ronald:

1. Dugaan Modus Janji Keuntungan 500 Persen

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar. Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan penipuan ini bermula dari rekomendasi pembelian aset kripto tertentu di grup Discord Akademi Crypto pada Januari 2024.

Korban mengaku disarankan membeli koin Manta dengan janji keuntungan antara 300 hingga 500 persen. Namun, nilai aset tersebut justru merosot tajam hingga 90 persen dari harga pembelian awal.

2. Isu Intimidasi terhadap Korban

Selain kerugian finansial, korban mengungkapkan adanya tekanan psikologis. Sebelum melapor ke polisi, korban mengaku sempat mendapatkan ancaman agar tidak membawa kasus ini ke jalur hukum.

Namun, setelah berkoordinasi dengan sesama anggota komunitas yang merasa dirugikan, korban akhirnya memberanikan diri membuat laporan resmi ke SPKT Polda Metro Jaya.

3. Pasal yang Disangkakan

Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald dan rekannya diduga melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya:

UU ITE: Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) terkait penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen.
UU Transfer Dana: Pasal 80, 81, dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011.

KUHP: Pasal 492 dan Pasal 607 terkait penipuan dan perbuatan curang.

4. Mengenal Akademi Crypto

Didirikan pada 2022, Akademi Crypto dengan cepat menjadi salah satu platform edukasi aset digital terbesar di Indonesia. Platform ini menawarkan lebih dari 1.000 modul pembelajaran yang mencakup teknologi blockchain, manajemen portofolio, hingga quantitative trading. Timothy sering menekankan visinya untuk memberikan dampak nyata melalui edukasi finansial bagi generasi muda.

5. Jejak Karier: Dari Penjual Minyak Rambut hingga "The Next Warren Buffett"

Lahir di Tangerang Selatan pada 22 September 2000, Timothy Ronald dikenal sebagai sosok self-made dari generasi Z. Ia memulai kariernya dari nol dengan berjualan minyak rambut hingga menjadi agen properti sebelum akhirnya sukses di dunia saham dan kripto.

Namanya semakin melambung setelah ia memborong 11 juta lembar saham Bank Central Asia (BBCA). Strategi investasinya yang berorientasi jangka panjang sempat membuatnya dijuluki sebagai "The Next Warren Buffett Indonesia".

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam dan berencana memanggil para saksi serta terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Editor : B. Wibowo

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru