Tuban, MEMANGGIL.CO – Polemik penahanan Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Agus Susanto, akhirnya menemukan titik terang. Setelah sempat menuai sorotan publik karena tak kunjung ditahan, Agus kini resmi mendekam di rumah tahanan (rutan) Lapas Tuban usai adanya penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Penetapan tersebut dikeluarkan bersamaan dengan pelimpahan berkasa perkara dugaan penipuan atau penggelapan sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tuban ke pengadilan, sejak Senin, 23 Februari 2026.

Meski demikian, eksekusi penahanan baru dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tiga hari setelah putusan itu dibacakan. 

Kini, Agus Susanto resmi ditahan untuk menjalani proses persidangan.

Juru Bicara PN Tuban, Marcelino Gonzales, menegaskan bahwa setiap pelimpahan perkara pidana disertai penetapan penahanan berlaku seketika.

“Setiap ada pelimpahan langsung diiringi penetapan penahanan. Bunyi penetapan penahanan rutan mulai saat itu juga,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan, tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk tidak mengetahui penetapan tersebut, karena dokumen resmi langsung terunggah dan terintegrasi dalam aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), yang dapat diakses aparat penegak hukum maupun pihak lapas.

“Itu sudah langsung terkoneksi dan terunggah ke e-Berpadu. Mau dari lapas, dari penuntut umum (jaksa), semuanya bisa mengecek di e-Berpadu,” tegasnya.

Sate Pak Rizki

PN Tuban juga telah menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada 3 Maret 2026 mendatang.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, sampai saat ini masih "puasa" komentar alias belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sebelumnya, jaksa pun tidak melakukan penahanan setelah pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Tuban pada 9 Februari 2026. Saat itu, Agus Susanto masih menjalankan tugasnya sebagai kepala desa karena belum dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono, memastikan bahwa penanganan perkara telah berjalan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, kasus ini mencuat setelah warga mengetahui adanya dugaan penyewaan lahan seluas sekitar 23 hektare milik SBI kepada para petani pada 2024.

Biaya sewa disebut bervariasi, sekitar Rp5.500.000 per hektare untuk jangka waktu tiga tahun. Penyewaan tersebut diduga dilakukan tanpa izin dari pihak perusahaan, hingga berujung pada proses hukum terhadap Kades Tingkis tersebut.