Polisi Ungkap Gamblang Identitas Maling di Ngronggah, Kunduran, Blora

Reporter : Nugraheni Tri Cahyaningtyas
Pelaku Percobaan Pencurian di Desa Sempu (Foto: Polsek Kunduran)

Blora, MEMANGGIL.CO - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kunduran mengamankan seorang pria berinisial BU atas dugaan tindak pidana percobaan pencurian alias maling di Dukuh Ngronggah, Desa Sempu, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.

Berdasarkan keterangan versi kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah korban bernama Rukini mendapati rumahnya dimasuki orang tidak dikenal saat ditinggal bekerja di sawah. Saat kembali ke rumah, korban menemukan pelaku berada di dalam dan sedang mengobrak-abrik lemari tempat penyimpanan uang.

Kapolsek Kunduran, IPTU Budi Santoso, dalam keterangannya menyampaikan bahwa rumah korban sebelumnya dalam kondisi terkunci. Menyadari adanya aksi pencurian, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

“Pelaku sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah menuju area persawahan. Namun, teriakan korban didengar warga dan pelaku berhasil diamankan oleh dua orang saksi bersama warga lainnya,” ujarnya.

Tak lama berselang, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kunduran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Korban juga telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui bernama lengkap Budi Utomo bin Punijo, lahir di Pati pada 20 April 1977. Pelaku merupakan warga Dusun Muktisari, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, berprofesi sebagai pekerja swasta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, sebuah obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel, satu buah dompet warna merah, serta uang tunai sebesar Rp8 juta milik korban.

“Seluruh barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian telah kami amankan, termasuk uang milik korban,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 477 juncto Pasal 18 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan percobaan tindak pidana pencurian.

Kapolsek Kunduran menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Penyidikan akan kami lakukan secara menyeluruh dan perkembangan perkara akan dilaporkan kepada pimpinan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melapor kepada aparat kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru