Jakarta, MEMANGGIL.CO - Modus penipuan keuangan terus berevolusi seiring meningkatnya transaksi digital di masyarakat. Terbaru, pelaku kejahatan memanfaatkan kode QR palsu untuk menguras rekening korban tanpa disadari.
Dalam modus ini, penipu menempel atau menampilkan QR palsu yang menyerupai QRIS asli milik pedagang. Identitas merchant, jenis barang, hingga nominal transaksi dibuat seolah sah. Saat pembeli melakukan pemindaian, dana justru mengalir ke rekening pelaku, bukan ke pedagang tujuan.
Yang membuat modus ini berbahaya, korban kerap tidak menyadari telah tertipu karena proses transaksi terlihat normal seperti pembayaran digital pada umumnya.
Bank Indonesia sebelumnya telah mengingatkan potensi penyalahgunaan QRIS tersebut. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa sistem QRIS dibangun dengan standar keamanan nasional dan mengacu pada praktik terbaik global. Namun, pengamanan transaksi tetap menjadi tanggung jawab bersama.
“Keamanan QRIS adalah tanggung jawab bersama. Bank Indonesia, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, serta pelaku industri sistem pembayaran terus melakukan edukasi dan pengawasan,” ujarnya.
Menurut Filianingsih, peredaran QRIS palsu tidak bisa hanya dibebankan pada sistem. Pedagang memiliki peran krusial untuk memastikan kode QR berada dalam pengawasan mereka dan tidak diganti atau dimanipulasi pihak lain.
Pedagang juga diminta aktif mengawasi jalannya transaksi, baik melalui pemindaian QR maupun mesin EDC, serta memastikan notifikasi pembayaran benar-benar diterima setelah transaksi selesai.
Namun ancaman QRIS palsu tidak berhenti di situ. Pembeli juga dituntut lebih teliti sebelum melakukan pembayaran digital. Filianingsih mengingatkan agar konsumen selalu mencocokkan identitas merchant yang muncul di layar ponsel dengan tempat transaksi sebenarnya.
“Pastikan namanya sesuai. Jangan sampai yang discan tertulis yayasan, sementara tempatnya toko onderdil. Itu harus dicurigai,” tegasnya.
Ia menambahkan, Bank Indonesia bersama ASPI terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa pembayaran serta memperkuat perlindungan konsumen. Meski demikian, literasi dan kewaspadaan masyarakat menjadi benteng utama untuk mencegah kerugian akibat kejahatan digital.
Editor : B. Wibowo