Blora, MEMANGGIL.CO - Kasus pencurian alias maling satu karung cabai hijau di Dukuh Tanjung, Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tidak otomatis harus berujung hukuman penjara. 

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, pelaku justru berpotensi hanya dikenai sanksi denda tanpa pidana badan.

Hal tersebut disampaikan praktisi hukum asal Blora, Zaenul Arifin, menanggapi penanganan perkara pencurian cabai yang belakangan menyita perhatian publik. 

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menempatkan kasus ini secara proporsional dengan memperhatikan nilai kerugian, lokasi kejadian, serta klasifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.

“Kasus seperti ini jangan langsung diposisikan sebagai pencurian biasa dengan ancaman penjara. KUHP baru sudah memberikan ruang pembedaan yang jelas,” ujar Zaenul kepada Memanggil.co, Kamis (12/2/2026).

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang petani di Desa Geneng melaporkan kehilangan satu karung cabai hijau dengan berat sekitar 16 kilogram. 

Peristiwa pencurian terjadi pada malam hari di area persawahan. Polisi kemudian memperkirakan kerugian materiil yang dialami korban mencapai sekitar Rp740 ribu.

Dalam KUHP baru, tindak pidana pencurian secara umum diatur dalam Pasal 476 Bab XXIV tentang Tindak Pidana Pencurian. 

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Namun, Zaenul menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berdiri sendiri. KUHP baru juga mengatur secara khusus mengenai pencurian ringan dalam Pasal 478, yang relevan untuk perkara dengan nilai kerugian kecil.

Sate Pak Rizki

Dalam Pasal 478 disebutkan apabila pencurian dilakukan bukan di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, serta nilai barang yang dicuri tidak lebih dari Rp500 ribu, maka perbuatan tersebut dikategorikan pencurian ringan dan hanya diancam pidana denda paling banyak kategori II.

“Kalau objeknya hasil pertanian, dilakukan di sawah, lahan terbuka, nilainya kecil, dan tidak lebih dari 500 ribu rupiah, maka semestinya masuk pencurian ringan. Sanksinya denda, bukan penjara,” jelas Zaenul.

Ia juga menyoroti estimasi kerugian dalam kasus Jepon yang masih perlu diuji secara objektif. Menurutnya, penilaian kerugian seharusnya mengacu pada harga pasar riil, bukan sekadar perkiraan awal.

Berdasarkan pantauan harga di Pasar Sido Makmur Blora, harga cabai hijau saat ini berada di kisaran Rp16 ribu per kilogram. 

Dengan demikian, nilai satu karung cabai hijau seberat sekitar 16 kilogram diperkirakan berada di bawah ambang batas Rp500 ribu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 KUHP baru.

Zaenul menekankan bahwa penerapan KUHP perlu kehatian-hatian, perlu pemahaman yang lebih, mengaitkan pasal demi pasal baik yang ada di KUHP dan KUHAP-nya. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memproses perkara pencurian cabai di Jepon. Publik pun menantikan bagaimana aparat penegak hukum menerapkan KUHP baru secara tepat, khususnya dalam penanganan kasus pencurian bernilai kecil di tingkat masyarakat bawah.