Pemkab Rembang Intensifkan Jemput Bola Rekam E-KTP untuk Lansia dan Disabilitas

Reporter : Miftachussolichin
Wakil Bupati Rembang, H.M. Hanies Cholil Barro' saat memberikan arahan dalam rakor penguatan layanan jemput bola perekaman E-KTP di gedung hijau komplek rumdin.

Rembang, MEMANGGIL.CO- Pemerintah Kabupaten Rembang memastikan tak ada lagi warganya yang tertinggal urusan identitas kependudukan. Terutama mereka yang selama ini kesulitan mengakses layanan, seperti lansia, penyandang disabilitas, hingga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Lewat layanan jemput bola, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Rembang akan mendatangi langsung warga untuk melakukan perekaman KTP elektronik.

Komitmen ini diperkuat dalam rapat koordinasi Dindukcapil bersama 14 kecamatan se-Kabupaten Rembang pada Selasa (10/2/2026). Rakor tersebut menjadi langkah konsolidasi agar program berjalan lebih masif dan tepat sasaran.

Wakil Bupati Rembang, H.M. Hanies Cholil Barro’, menyebut layanan ini sebagai wujud kehadiran pemerintah bagi warga yang paling membutuhkan.

“Tidak boleh ada lagi masyarakat di Kabupaten Rembang yang tidak bisa melakukan perekaman KTP elektronik hanya karena tidak bisa mengakses layanan,” tegasnya.


Menurut Hanies, KTP elektronik bukan sekadar kartu identitas. Dokumen ini menjadi pintu masuk berbagai layanan publik, mulai dari kesehatan, bantuan sosial, hingga berbagai urusan administrasi lainnya.

Program jemput bola tak hanya berhenti di kantor kecamatan. Petugas akan turun langsung ke desa-desa, berkoordinasi dengan pemerintah desa hingga tingkat RT agar data warga yang belum melakukan perekaman benar-benar akurat.

Pelaksana Tugas Kepala Dindukcapil Rembang, Mochammad Sofyan Cholid, menjelaskan bahwa program ini sebenarnya sudah berjalan. Namun tahun ini intensitasnya akan ditingkatkan.

“Pihak kecamatan menyiapkan data lansia dan penyandang disabilitas. Setelah itu, tim kami turun langsung ke desa untuk melakukan perekaman,” ujarnya.


Dengan langkah ini, Pemkab Rembang berharap seluruh warga, tanpa terkecuali, memiliki dokumen kependudukan yang sah. Sebab, identitas bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal hak dasar sebagai warga negara.

 

Editor : B. Wibowo

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru