Jakarta, MEMANGGIL.CO - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Tahap I Tahun 2026.
Penyaluran dilakukan secara bertahap sepanjang Februari 2026 dan diperuntukkan bagi keluarga prasejahtera yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program bantuan ini menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial pemerintah untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin dan rentan miskin, serta mendukung pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan, kesehatan, dan pangan di tengah tantangan inflasi dan sistem sosial ekonomi nasional.
Penyaluran Tahap I 2026 Dilakukan Bertahap
Penyaluran bansos PKH untuk triwulan Januari–Maret 2026 dimulai secara nasional pada Februari 2026. Namun, pemerintah tidak menetapkan satu tanggal tunggal pencairan di seluruh wilayah karena mekanisme distribusi disesuaikan dengan kesiapan administrasi dan sistem perbankan di masing-masing daerah.
Beberapa daerah telah mencatat masuknya dana bantuan ke rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KPM sejak awal Februari. Saldo yang masuk dapat berbeda-beda tergantung kombinasi komponen PKH yang diterima setiap keluarga.
Sementara itu, penyaluran BPNT 2026 juga berlangsung serentak dan menyasar KPM dengan saldo elektronik triwulan senilai tetap yang bisa digunakan untuk berbelanja pangan pokok melalui e-warong atau agen penyalur resmi.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2026
Setiap KPM PKH menerima kombinasi bantuan berdasarkan profil keluarga dan komponen kebutuhan yang memenuhi kriteria. Besaran bantuan PKH untuk periode 2026 ditetapkan sebagai berikut:
- Ibu hamil / nifas & anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per triwulan
- Anak usia SD/sederajat: Rp225.000 per triwulan
- Anak usia SMP/sederajat: Rp375.000 per triwulan
- Anak usia SMA/sederajat: Rp500.000 per triwulan
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per triwulan
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per triwulan
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per triwulan
Sementara itu, bantuan BPNT 2026 diberikan senilai Rp600.000 per triwulan dalam bentuk saldo elektronik. Dana ini dapat digunakan oleh KPM untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, sayuran dan produk lain yang ditentukan melalui e-warong setempat.
Komponen dan Tujuan Program
PKH dirancang sebagai bantuan bersyarat agar keluarga prasejahtera tetap mempertahankan akses layanan dasar, terutama pendidikan dan kesehatan, melalui pemenuhan kewajiban seperti memastikan anak bersekolah dan ibu hamil menjalani pemeriksaan kesehatan rutin.
BPNT bertujuan memastikan ketersediaan pangan dasar di keluarga sasaran tanpa harus mencairkan secara tunai.
Syarat Penerima Bansos
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT harus memenuhi persyaratan berikut:
- Terdaftar dalam DTKS.
- WNI dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP sah.
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin (desil 1–4).
- Memiliki anggota keluarga sesuai komponen program (anak sekolah, ibu hamil, lansia, disabilitas berat).
- Bukan penerima gaji tetap dari pemerintah seperti ASN, TNI/Polri, atau pejabat negara.
Pemerintah menegaskan bahwa validitas data DTKS merupakan basis utama untuk menentukan status kepesertaan dan pencairan bansos. Kepesertaan yang tidak valid atau tidak terdaftar dapat menyebabkan bantuan belum cair atau tidak masuk pada periode tertentu.
Cara Cek Status Kepesertaan dan Pencairan
Masyarakat diminta aktif melakukan pengecekan status kepesertaan dan pencairan bansos agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan publik. Pemerintah menyediakan kanal resmi berikut:
1. Website Kemensos – Cek Bansos:
- Akses https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan sesuai alamat KTP.
- Masukkan nama lengkap dan kode verifikasi, lalu klik Cari Data.
2. Aplikasi “Cek Bansos” Resmi:
- Unduh melalui Google Play Store / Apple App Store.
- Daftar atau login menggunakan NIK.
- Pilih menu Cek Status Bansos, lengkapi data lokasi dan nama.
Selain itu, KPM dapat berkonsultasi dengan pendamping PKH, aparat desa/kelurahan, atau Dinas Sosial setempat untuk mengetahui jadwal pencairan di wilayah masing-masing.
Tantangan dan Respons Pemerintah
Pemerintah menyadari bahwa pencairan bansos yang dilakukan secara bertahap dapat menimbulkan ketidakpastian jadwal bagi penerima di beberapa wilayah.
Untuk itu, Kemensos bersama aparat di daerah terus memperbaiki sinkronisasi data DTKS dan komunikasi informasi kepada masyarakat, termasuk melalui kantor desa, puskesmas, dan korwil sosial.
Masyarakat diimbau memperbarui data kependudukan dan selalu memastikan NIK yang terdaftar di DTKS sesuai dengan KTP agar tidak menghambat penyaluran bansos, terutama menjelang puncak penyaluran tahapan berikutnya.