Di Tengah Polemik, SPPG Tegalbang Tuban Pilih Jalur Damai

Reporter : Redaksi
Akses pintu masuk SPPG di Desa Tegalbang, Palang, Tuban ketika diblokir oleh pemilik lahan. (dok, memanggil.co)

Tuban, MEMANGGIL.CO – Polemik yang mencuat di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, terus bergulir. Meski sempat memanas, operasional dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tetap berjalan. 

Pengelola pun memilih menempuh jalur damai demi menjaga keberlanjutan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Hampir Sepekan, Pemkab Tuban Ragu Bongkar Cuan dari Pajak Konser NDX AKA

Kuasa hukum pengelola SPPG, Arina Jumiawati, membantah tudingan bahwa kliennya, Erhamni, telah mengingkari kontrak kerja sama. Ia menegaskan seluruh kewajiban dalam perjanjian tertulis telah dijalankan sesuai kesepakatan.

“Tidak ada yang dilanggar. Pengelolaan masih sesuai aturan dan on the road,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Arina menjelaskan, uang muka sewa lahan telah dibayarkan sesuai kontrak. Bahkan, pemilik lahan disebut menerima tambahan uang tunai sebesar Rp7 juta setiap bulan sebagai bentuk komitmen dari Yayasan Insan Kamil.

“Kontribusi dari pihak yayasan itu di luar kontrak dan merupakan kesepakatan secara lisan,” jelasnya.

Di tengah polemik, pengelola menegaskan dapur SPPG memiliki tanggung jawab mendukung suksesnya program MBG dalam pemenuhan gizi generasi muda. Karena itu, jalur mediasi dipilih sebagai langkah penyelesaian agar distribusi makanan bergizi tidak terganggu.

“Harapan kami diselesaikan lewat jalur damai, kekeluargaan dan baik-baik. Ini program prioritas Pak Presiden yang harus disukseskan bersama,” benernya.

Baca juga: Penindakan Tambang Liar di Tuban Masih Abu-abu

Awal Mula Polemik

Perselisihan bermula dari aksi pemblokiran pintu masuk dapur SPPG menggunakan pedel urug batu kapur. Aksi tersebut dilakukan Sutoyo, pemilik lahan tempat bangunan dapur MBG berdiri. 

Ia mengaku kecewa terhadap sikap pengelola. “Awalnya sudah ditempuh langkah kekeluargaan. Tapi tidak pernah diindahkan,” kata Nur Aziz, kuasa hukum Sutoyo.

Menurut Aziz, kliennya sebelumnya sepakat menjalin kemitraan dalam pengelolaan program MBG. Lahan milik Sutoyo disewa selama lima tahun dengan nilai Rp15 juta per tahun, dibayarkan oleh Yayasan Insan Kamil.

Baca juga: 10 Fakta ASN Tuban Aniaya 4 Pegawai SPBU hingga Berujung Dibekuk Polisi

Namun dalam perjalanannya, Sutoyo menilai ada sejumlah komitmen yang tidak terealisasi, termasuk tambahan kompensasi dan pelibatan keluarga dalam operasional dapur, yang disebut sebagai kesepakatan lisan.

Kekecewaan itu berujung pada pemblokiran akses dapur yang telah beroperasi selama beberapa bulan.

Pihak Sutoyo menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik gugatan perdata atas dugaan wanprestasi maupun laporan pidana terkait dugaan perusakan pagar.

“Kami siapkan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi perjanjian kerja sama,” tegas Aziz.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru