Blora, MEMANGGIL.CO - Penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap hewan di Kabupaten Blora kembali menegaskan satu prinsip mendasar tentang hukum tidak berhenti pada status, jabatan, maupun latar belakang pelaku. PJ, advokat sekaligus mantan Kepala Bagian Hukum Setda Blora, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seekor kucing di kawasan Lapangan Kridosono.
Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu itu sempat memicu gelombang kemarahan publik setelah rekaman video penendangan kucing oleh PJ beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, kucing yang berada dalam gendongan pemiliknya ditendang dengan keras hingga terpental. Hewan itu dilaporkan mati beberapa hari kemudian akibat luka yang diderita.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Blora Hari Ini: Potensi Hujan Tinggi di Kradenan, Jati, dan Randublatung
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Blora merampungkan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman keterangan ahli, termasuk dokter hewan. Fakta-fakta penyidikan dinilai cukup kuat untuk menaikkan status PJ dari terlapor menjadi tersangka.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menegaskan bahwa proses hukum berjalan murni berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, bukan dipengaruhi oleh latar belakang profesi tersangka.
“Tidak ada perlakuan khusus. Siapa pun yang memenuhi unsur pidana, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya pada Jumat (13/2/2026).
PJ sendiri dikenal luas di lingkungan pemerintahan daerah sebagai mantan pejabat struktural yang lama berkecimpung di bidang hukum. Statusnya sebagai advokat sempat memunculkan spekulasi publik terkait potensi perlakuan istimewa. Namun penyidik memastikan bahwa kekhawatiran tersebut tidak berdasar.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun. Penyidik menilai tindakan menendang hewan hingga menyebabkan kematian memenuhi unsur perbuatan pidana, terlepas dari motif atau posisi sosial pelaku.
Kasus di Kridosono Blora ini menjadi perhatian serius karena menyentuh dua isu sensitif sekaligus, yakni kekerasan terhadap makhluk hidup dan penegakan hukum terhadap kelompok yang selama ini kerap dianggap “paham hukum”. Publik menilai, perkara ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan asas equality before the law.
Baca juga: Yayuk Windrati Ungkap Progres Koperasi Desa Merah Putih di Blora, Aset dan Lahan Jadi Tantangan
Dari sisi penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, serta hasil pemeriksaan medis terhadap bangkai kucing. Seluruh bukti tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan berkas perkara yang selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Masyarakat pecinta kucing di Blora menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga persidangan. Mereka menilai, putusan hukum nantinya akan menjadi preseden penting dalam perlindungan hewan dari tindak kekerasan yang selama ini kerap dianggap sepele.
“Kasus ini bukan sekadar soal kucing, tetapi soal nurani dan keadilan,” ujar Supri.
Menurutnya, jika pelaku dengan latar belakang hukum saja terbukti melakukan kekerasan, maka penegakan hukum harus lebih tegas agar memberi efek jera.
Baca juga: Antisipasi Risiko Hukum, Yayuk Windrati Kawal Koperasi Desa Merah Putih di Blora
Di sisi lain, kalangan pemerhati hukum menilai bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara cermat dan profesional agar tidak membuka celah bagi pembelaan hukum yang berujung pada bebasnya tersangka karena kesalahan prosedur.
Polres Blora menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tahap persidangan. Penyidik menyatakan tidak akan terpengaruh tekanan publik maupun opini yang berkembang, selama proses hukum berjalan sesuai koridor aturan.
Kasus advokat pembunuh kucing di Kridosono Blora kini menjadi simbol pertaruhan wibawa hukum di tingkat lokal. Bagi masyarakat Blora, perkara ini bukan hanya tentang penegakan pasal pidana, tetapi juga tentang pesan moral bahwa kekerasan terhadap siapa pun dan apa pun itu tidak boleh dinormalisasi
Editor : Redaksi