Bongkar TPPU Tambang Emas Ilegal, Polisi Sasar Surabaya dan Nganjuk

Reporter : B. Wibowo
Ilustrasi tambang emas (Foto: Istimewa)

Surabaya, MEMANGGIL.CO - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan aliran uang hasil pertambangan emas ilegal dari Kalimantan Barat (Kalbar) yang diduga “dicuci” melalui jaringan pengolahan dan perdagangan emas di Jawa Timur.

Dalam operasi yang digelar Jumat (20/2/2026), tim penyidik menggeledah tiga lokasi strategis di Jatim: satu rumah mewah di Kota Surabaya dan dua titik di Kabupaten Nganjuk. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalbar.

Rumah Mewah Sawahan Disorot

Di Surabaya, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah dua lantai di kawasan Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan. Rumah tersebut diduga menjadi salah satu titik pengelolaan emas yang berasal dari aktivitas tambang ilegal di Kalbar.

Dari lokasi ini, penyidik menyita empat kotak barang bukti. Isinya meliputi dokumen, pembukuan, kuitansi pembelian, uang tunai, bukti transaksi elektronik, hingga emas batangan.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri, mengungkapkan bahwa jumlah emas batangan yang diamankan mencapai belasan kilogram. Namun, rincian berat pasti dan nilai ekonominya masih dalam proses pendataan.

“Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri,” ujar Ade Safri saat konferensi pers.

Nganjuk Jadi Titik Rantai Distribusi

Selain Surabaya, dua lokasi di Kabupaten Nganjuk turut digeledah, yakni sebuah toko emas dan satu unit rumah tinggal. Penyidik menduga lokasi ini berperan dalam rantai penampungan dan distribusi emas hasil PETI.

Menurut Ade Safri, perkara ini tidak hanya menyasar penambang ilegal di hulu, tetapi juga jaringan hilir yang diduga terlibat dalam penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas tanpa izin.

Tak hanya itu, penyidik juga mengembangkan perkara dengan menggeledah sebuah perusahaan peleburan emas di kawasan Benowo, Surabaya. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya proses pemurnian emas ilegal agar tampak legal di pasar.

37 Saksi Diperiksa, Tersangka Segera?

Hingga saat ini, sedikitnya 37 orang saksi telah diperiksa. Meski demikian, status tersangka belum ditetapkan karena penyidik masih mendalami konstruksi hukum dan aliran dana dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan transaksi bernilai besar serta jaringan lintas provinsi. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan royalti tambang, tetapi juga berpotensi merusak tata niaga emas nasional.

Penyidik memastikan proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Editor : B. Wibowo

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru