Jakarta, MEMANGGIL.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap praktik manipulasi harga saham di pasar modal. Empat pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dijatuhi sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp11,05 miliar.

Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers, Jumat (20/2). OJK membagi pelanggaran tersebut dalam dua tipe kasus besar: rekayasa harga saham oleh kelompok usaha dan manipulasi melalui pengaruh media sosial.

Pola Nominee dan Rekayasa Harga IMPC

Kasus pertama menyeret PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi pada periode Januari–April 2016. Dalam perkara ini, OJK menemukan praktik pengendalian puluhan rekening efek oleh satu korporasi dan dua individu untuk membentuk harga saham secara tidak wajar.

Dua kelompok usaha terlibat, yakni PT Dana Mitra Kencana (DMK) serta dua individu berinisial MLN dan UPT. Mereka menggunakan sedikitnya 29 rekening efek nominee—17 dikendalikan korporasi dan 12 lainnya dikontrol oleh dua pihak perorangan.

Modusnya, para pengendali menyediakan dana kepada nominee untuk membeli saham, lalu menerima kembali hasil penjualan saham dari rekening-rekening tersebut. Skema ini menciptakan ilusi permintaan dan pergerakan harga semu.

Atas pelanggaran tersebut, DMK didenda Rp2,1 miliar. Sementara MLN dan UPT masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar. Total sanksi dalam kasus IMPC mencapai Rp5,7 miliar.

Influencer Dimanfaatkan untuk Goreng Saham

Kasus kedua menyasar seorang influencer pasar modal berinisial BVN. OJK menyatakan BVN terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar kepada para pengikutnya, lalu memanfaatkan respons pasar untuk keuntungan pribadi.

Sate Pak Rizki

BVN juga terbukti melakukan transaksi jual-beli saham melalui sejumlah rekening efek secara bersamaan untuk membentuk harga tidak wajar. Praktik ini memanfaatkan psikologi investor ritel yang terpengaruh rekomendasi di media sosial.

Saham yang dimanipulasi meliputi:

  • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021.
  • PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021.
  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.


Atas pelanggaran tersebut, BVN dijatuhi denda Rp5,35 miliar.

Sinyal Tegas untuk Pasar Modal

OJK menegaskan, penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen memperkuat integritas dan menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

“Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” tegas OJK dalam keterangan resminya.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku pasar yang mencoba memanfaatkan celah regulasi maupun pengaruh media sosial untuk menciptakan pergerakan harga saham semu. OJK memastikan pengawasan akan terus diperketat, termasuk terhadap aktivitas digital yang berpotensi memicu manipulasi.